BALAPULANG, PERHUTANI (19/2/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang beserta 38 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) perihal Agro Forestry di Aula Kantor Perhutani KPH Balapulang , Selasa (19/2).

Administratur KPH Balapulang Anang Sudarmoko menjelaskan  bahwa  hutan di KPH Balapulang boleh ditanam palawija yaitu dibawah teresan jati ataupun tanaman muda sampai dengan tahun ke dua.” Silakan  dimanfaatkan LMDH untuk berkreasi tambahan  dan mendukung ketahanan pangan sesuai aturan yang ada di Perhutani. Jangan sampai merusak tanaman pokok yang ditanam Perhutani, tentunya  harus memenuhi  hak dan kewajiban  dalam berkolaborasi bersama Perhutani dengan prinsip simbiose mutualisma ,” tambah Anang.

Ketua Paguyuban LMDH Tegal Brebes Eko Agus Susilo menyampaikan ucapkan terimakasih telah menerima sharing produksi kayu  dari Perhutani dan mendapat kesempatan menanam tanaman tumpangsari di lahan Perhutani sesuai PKS yang disepakati.  Agus menambahkan  keterangan bahwa  LMDH di KPH Balapulang ada 61 dan sudah berbadan hukum dan yang sudah menandatangani PKS jumlahnya 38 LMDH. (Kom-PHT/Bpl/Jul).

 

Editor : Ywn

Copyright©2019