SURAKARTA, PERHUTANI (20/11/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta bersama pengelola wisata rintisan wilayah hutan KPH Surakarta mengadakan acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat kantor KPH Surakarta, Rabu (20/11 ).
Acara dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Surakarta, M Farkhan beserta jajarannya dan tiga belas Lembaga Masyarakat desa Hutan (LMDH) pengelola wisata rintisan (Donoloyo Park, Taman Cokrokembang, Bukit Karangpandan, Cemoro Sewu, Hutan Pinus Pasekan, Pleseran, Donker Park, Puncak Lawu Park, Air Terjun Ringin Jenggot, Kampung Dolanan, Taman Gondosuli Hill dan Jumog Putri) yang berada dibawah wilayah Perhutani Surakarta.
Tujuan acara tersebut untuk memberi informasi tentang kebijakan Kepala Perhutani Divre Jateng terkait pengelolaan wisata rintisan. Beberapa poin yang penting mengenai Perjanjian Kerjasama mengingat banyak potensi alam yang bisa dikembangkan menjadi obyek wisata alam, sehingga akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat disekitar hutan.
Farkhan menyampaikan arahan Administratur KPH Surakarta serta mengucapkan terima kasih atas kehadiran para pengelola wisata rintisan dan berharap dalam mengelola wisata agar pihak pengelola wisata selalu berkolaborasi bersama LMDH selaku mitra karena skema yang dilakukan dalam kerjasama ini adalah Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Pengelola wisata dalam pelaksanaannya tidak boleh melakukan perusakan hutan lindung dan hutan produksi serta mentaati PKS yang telah disepakati dan ditandatangani.
“Jangan sampai nantinya didalam pengembangan didirikan bangunan permanen yang merubah bentang alam, sehingga bangunan yang ada harus dibuat semi permanen dan natural,” tambahnya.
Wagimin salah satu pengelola wisata rintisan Bumi Perkemahan Pleseran wilayah Lawu Utara mengatakan bahwa para pengelola siap menepati PKS dan dalam mengembangkan wisata tidak akan merubah tatanan tetapi akan memperindah kawasan yang ada, sehingga diharapkan banyak pengunjung yang berdatangan. (Kom-PHT/Ska/Ipunk)
Editor : Ywn
Copyright©2019