BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI  (14/01/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Arupa mengadakan sosialisasi Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), kepada Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi yang dilaksanakan di Balai Desa Kedungasri, Selasa (14/01).

Gapoktanhut Desa Kedungsari merupakan kelompok penerima Surat Keterangan (SK) Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dengan keluasan 30 ha di wilayah KPH Banyuwangi Selatan.

Administratur KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Danang Samsul Arifin menyampaikan agar Gapoktanhut untuk selalu berkoordinasi dengan Perum Perhutani selaku pengelola hutan.  “Kami akan mendukung semua program ataupun rencana kedepan selaku pemegang SK IPHPS maupun Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) asalkan sesuai aturan yang ada,” ucapnya.

Sementara itu pada acara sosialisasi Direktur Eksekutif LSM Arupa, Edi Suprapto mengatakan bahwa turunnya SK tersebut disambut dengan antusias oleh masyarakat petani hutan dan semua pihak yang terlibat dalam pengajuan IPHPS tersebut. “Kami akan terus mendorong penguatan kelembagaan kelompok tani hutan ini supaya program PS berjalan sesuai aturan yang ada,” ujarnya. (Kom-PHT/BWS/Muk)

Editor : Ywn

Copyright©2020