MADURA, PERHUTANI (27/02/2020) | Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura Rumhayati menghadiri peresmian Asrama Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan dan Balai Komunikasi Polisi Masyarakat (BKPM) di Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan tepatnya di Kepulauan Kangean, Rabu (26/02).
Kegiatan peresmian tersebut berlangsung selama tiga hari tanggal 24-26 Februari 2020 tersebut yang dihadiri jajaran KPH Madura serta stakeholder lainnya.
Pada kesempatan itu Administratur KPH Madura, Rumhayati menyampaikan bahwa BKPM yang diresmikan tersebut dulunya merupakan Rumah Dinas Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Aengkokap yang lama tidak ditempati. Pihaknya juga sangat terima kasih kepada Kapolres Sumenep atas kerjasamanya membangun sinergitas bersama.
Dalam sambutannya Rumhayati juga menjelaskan bahwa kawasan hutan di wilayahnya terbagi dalam 4 Kabupaten yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep memiliki keluasan total 47.180,20 hektar. Menurutnya sebagian besar wilayah hutan Perhutani KPH Madura, 80 persennya berada di wilayah kepulauan Kangean dan sekitarnya. Untuk menjaga keamanan hutan di wilayah kerjanya dirinya meminta dukungan kepada Kepolisian, TNI dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan kelestariannya.
Sementara itu Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi dalam sambutannya sebelum peresmian tersebut menyampaikan bahwa kunjungan kerja di Kepulauan Kangean ini merupakan yang pertama bagi dirinya setelah menjabat sebagai Kapolres Sumenep. Dedi menyebutkan bahwa peresmian Asrama Polsek Kangayan setelah adanya pemekaran Kecamatan dan BKPM di Desa Timur Janjang, Kecamatan Kangayan.
Usai peresmian asrama, kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Perhutani, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kangayan dan tokoh masyarakat setempat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban yang kondusif dan masyarakat yang tentram.
Deddy menambahkan pihaknya siap membantu Perhutani untuk memberantas Illegal Longging. Ia meminta jika terjadi tindak pidana perusakan hutan agar Perhutani dan masyarakat yang mengetahui segera melaporkan kepada kepolisian, “Karena itu sudah menjadi program dari Kapolri,” tegasnya. (Kom-PHT/Mdr/Mbl)
Editor : Ywn
Copyright©2020