MOJOKERTO, PERHUTANI (11/03/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menggelar rapat pembinaan Perhutanan Sosial bersama jajaran instansi terkait yang diikuti oleh segenap jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah KPH Mojokerto bertempat di Omah Duwur Ngimbang Lamongan, Selasa (10/03).

Jajaran dinas terkait yang mengikuti rapat tersebut antara lain Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Jawa Bali Nusa Tenggara (BPSKL Jabalnusra),  Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Sumber Daya Alam Kabupaten Lamongan, Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro dan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Jawa Timur.

Dalam rapat pembinaan tersebut  masing-masing instansi menyampaikan paparan masing-masing. Kepala BPSKL Jabalnusra, Ojom Sumantri dalam paparannya menyampaikan bahwa Penyusunan Rencana Kerja Usaha Pengelolaan Hutan (RKUPH) tetap mengacu pada Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) masing-masing KPH. “Selain menanam tanaman kehutanan, LMDH bisa menanam buah-buahan yang sesuai dengan kondisi lahan. RKU disusun terinci semua kegiatan per tahun selama 5 tahun ke depan,” ujarnya.

Administratur KPH Mojokerto, Suratno dalam paparannya mengenai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) di wilayah Perum Perhutani menjelaskan mengenai beberapa hal, diantaranya Prasyarat PHPL meliputi sosialisasi visi dan misi ke internal, sosialisasi visi dan misi ke eksternal, sosialisasi tata batas kawasan hutan dan tersedianya alat-alat pengendalian kebakaran.

Ia menyampaikan jika penilaian PHPL meliputi bidang kelola produksi, kelola sosial, kelola ekologi dan prasyarat PHPL. “Penilaian PHPL yang kami sudah lakukan yakni Studi Dampak Sosial, Monitoring & Evaluasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang nantinya bisa diketahui masing-masing LMDH dengan kategori mulai LMDH muda (blue), pemula (silver), madya (gold) dan mandiri (platinum),” kata Suratno.

Suratno juga sangat mengapresiasi kegiatan rapat pembinaan tersebut dengan hasil bisa menggali lebih jauh kendala yang dihadapi LMDH dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial khususnya di wilayah kabupaten Lamongan.

Sementara itu perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Sirajudin memberikan paparan tentang Kebijakan Perhutanan Sosial untuk Pengelolaan Hutan Lestari di Jawa Timur. Disampaikan antara lain pelaksanaan perhutanan sosial di Jawa Timur tetap mengacu pada RPKH yang ada sehingga diharapkan terwujud hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

Pokja PPS Jawa Timur, Yahmani dengan paparan mengenai hak dan kewajiban pemegang ijin Perhutanan Sosial skema Kulin KK meliputi pembayaran PNBP oleh LMDH sedangkan pembayaran PBB tetap dibebankan pada Perhutani. LMDH mempunyai kewajiban membangun hutan tetap lestari. (Kom-PHT/Mjk/Umi)

Editor : Ywn

Copyright©2020