PARENGAN, PERHUTANI (9/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) yang dilaksanakan di Kantor KPH Parengan, Senin (9/8).
MoU tersebut ditandatangani oleh Wakil Administratur Parengan Suhartono dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Sutikno, yang disaksikan oleh masing-masing jajarannya.
Dalam penandatanganan MoU tersebut juga dilakukan dua KPH Lainnya yakni KPH Padangan yang ditandatangani oleh Administratur KPH Padangan Loesy Triana sedangkan KPH Bojonegoro diteken oleh Admnistratur KPH Bojonegoro Dewanto.
Plt. Administratur KPH Parengan Dewanto dalam sambutannya menyampaikan “Terima kasih kepada Kejari Bojonegoro atas terselenggaranya MoU karena baru bisa terlaksana hari ini,” katanya.
“Dengan kerjasama ini kami berharap Perhutani dapat dibantu sepenuhnya oleh Kejari Bojonegoro mulai dari pendampingan hukum baik institusi maupun personal dalam menjalankan tugasnya”, ujarnya
Sementara itu Kepala Kejari Bojonegoro Sutikno dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa untuk menjaga kawasan hutan, aturan baru harus kita pahami agar masyarakat tidak mengarah ke illegal Logging.
“Semoga dengan ditandatanganinya MoU ini bisa meningkatkan kinerja Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro bersinergi untuk melindungi aset Negara berupa kawasan hutan,’’ tutupnya. (Kom-PHT/Prg/Ags)
Editor : Ywn
Copyright©2020