GARUT, PERHUTANI (20/05/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut bersama Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung, Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) Cimanuk Citanduy Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan penilaian keberhasilan penanaman pada lahan kompensasi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Star Energy Geothermal Darajat II Limited di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Wanaraja, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cibatu, yang bertempat di Hotel Cahaya Villa Garut pada Rabu (19/05).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi (KSS) Pembinaan Sumber Daya Hutan dan Perhutanan Sosial (PSDHPS) KPH Garut, Teddy Saptarianto beserta jajaran, Perwakilan dari Departemen Pengelolaan Sumber Daya Hutan & Perhutanan Sosial (PSDHPS) Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Wanda Anggrila, Kepala BPDASHL Cimanuk Citanduy, Rukma Dayadi beserta jajaran, dan Direktur Star Energy Geothermal Darajat II Limited, Nungki Nursasongko beserta rombongan.

Administratur KPH Garut melalui Tedi Saptarianto menerangkan bahwa lokasi areal penanaman tersebut berada di kawasan hutan lindung pada Kelompok Hutan Gunung Galunggung, RPH Wanaraja, BKPH Cibatu yang termasuk administrasi Pemerintahan Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

“Kegiatan penanaman itu dilakukan pada kawasan hutan yang merupakan lahan kompensasi Star Energy Geothermal Darajat II Ltd seluas 12,8 Hektar dengan jenis tanaman Pinus, dan telah dilakukan penilaian bersama tim BPDASHL serta didampingi dari PT Kurnia Sylva Consultindo,” ujarnya.

Sementara itu, Rukma Dayadi sebagai ketua tim mengatakan bahwa pihaknya telah selesai melakukan tugas penilaian keberhasilan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang merupakan wujud pemenuhan salah satu kewajiban pemegang IPPKH sesuai dengan Surat Tugas Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan Lindung, Nomor  PT. 33/KTA/R2PKH/DAS.1/4/2021, tanggal 29 April 2021.

“Hasil penilaiannya adalah prosen tumbuh tanaman sebesar 77,09% dan dinyatakan ‘BERHASIL’, karena keberhasilan tumbuh tanaman paling sedikit 75% dari tanaman awal (P-O), setelah dilakukan pemeliharaan tanaman kedua (P-2),” ungkapnya.

“Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka hasil tanaman seluas 12,8 Hektar itu dapat diserahkan kepada Dirjen PDASRH untuk selanjutnya diserahkan kepada pemangku Kawasan dalam hal ini ke Perhutani KPH Garut untuk pengelolaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Kom-PHT/Grt/Imn)

Editor : Ywn
Copyright©2021