Pengelolaan Hutan di Jawa dan Madura secara modern-institusional dimulai dengan dikeluarkannya “Bosreglement” dan “Dienst Reglement” yang menetapkan aturan organisasi Jawatan Kehutanan
Sejarah pengelolaan hutan di Jawa dan Madura, secara modern-institusional dimulai tahun 1897 dengan dikeluarkannya “Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera”, Staatsblad 1897 nomor 61 (disingkat “Bosreglement”) selain itu terbit pula “Reglement voor den dienst van het Boschwezen op Java en Madoera” (disingkat “Dienst Reglement”) yang menetapkan aturan tentang organisasi Jawatan Kehutanan, dimana dibentuk Jawatan Kehutanan dengan Gouvernement Besluit (Keputusan Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21, termuat dalam Bijblad 5164. Hutan-hutan Jati di Jawa mulai diurus dengan baik, dengan dimulainya afbakening (pemancangan), pengukuran, pemetaan dan tata hutan.
Penetapan “Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera”, Staatsblad
1913 nomor 495, yang mengatur tentang “eksploitasi sendiri (eigen beheer) atau penebangan borong
(door particuliere aannemer)”.
Terbit Dokumen “Berpalingan met Betrekking Tot’s Lands Boschneheer op Java en Madoera” menjadi dasar pengurusan dan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan (den dienst van het Boschwezen)
Terbit Bosch_Ordonnantie, termuat dalam Staatsblad Tahun 1927 nomor 221 dan peraturan pelaksanaannya berupa Bosch_Verordening 1932, nama lengkap dokumen: “Bepalingen met Betrekking Tot’s Lands Boschbeheer op Java en Madoera” yang menjadi dasar pengurusan dan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan (den dienst van het Boschwezen).
Pengelolaan hutan Jati diserahkan kepada badan “Djatibedrijf” atau perusahaan hutan Jati dari Pemerintah (Jawatan Kehutanan)
Pengelolaan hutan Jati diserahkan kepada badan “Djatibedrijf” atau perusahaan hutan Jati dari
Pemerintah (Jawatan Kehutanan). Perusahaan hutan Jati tersebut tidak berdiri lama, karena pada
tahun 1938 oleh Directeur van Financien (Direktur Keuangan Pemerintahan Hindia Belanda)
dinyatakan bahwa perusahaan yang bertujuan komersiil sebulat-bulatnya harus dihentikan, karena
alasan-alasan berikut:
● Pemerintah, yang diwakili oleh Jawatan Kehutanan, tidak hanya berkewajiban memprodusir dan
menjadikan uang dari hasil kayu Jati saja, tetapi Jawatan Kehutanan bertugas pula memelihara
hutan-hutan yang tidak langsung memberi keuntungan kepada Pemerintah. Yang dimaksud dengan
hutan-hutan di atas, ialah hutan-hutan lindung, yang memakan amat banyak biaya sedang hasil
langsung tidak ada atau sangat sedikit;
● Perusahaan hutan Jati sebagai badan swasta atau perusahaan kayu perseorangan, menganggap
hutan Jati kepunyaan Pemerintah sebagai modal yang tidak dinilai atau tidak diberi harga
(sukar untuk menetapkan harga tanah dan kayu dari hutan Jati seluas 770.000 hektar), akan
tetapi menggunakan hutan Jati itu sebagai obyek eksploitasi saja dan tidak mempengaruhi atau
mengakibatkan kerugian suatu apapun kepada tanah dan hutan Jati milik Pemerintah yang
diwakili oleh Jawatan Kehutanan, dipandang dari sudut hukum perusahaan, tindakan seperti di
atas tidaklah benar.
Pengurusan hutan Jati dari “Djatibedrijf” dikembalikan lagi ke Jawatan Kehutanan. Pada tanggal 8 Maret 1942 Hindia Belanda jatuh ke tangan Jepang (Dai Nippon), Jawatan Kehutanannya (i.c. Boschwezen) diberi nama Ringyo Tyuoo Zimusyo (RTZ)
Pengurusan hutan Jati dari “Djatibedrijf” dikembalikan lagi ke Jawatan Kehutanan. Pada tanggal
8 Maret 1942 Hindia Belanda jatuh ke tangan Jepang (Dai Nippon), Jawatan Kehutanannya (i.c.
Boschwezen) diberi nama Ringyo Tyuoo Zimusyo (RTZ), berturut-turut organisasi tersebut
dimasukkan kedalam Departemen Sangyobu (urusan ekonomi, Juni 1942 – Oktober 1943), kemudian
kedalam Departemen Zoosenkyoku (perkapalan, November 1943 s/d pertengahan 1945) dan setelah itu
di bawah Departemen Gunzyuseizanbu atau Departemen Produksi Kebutuhan Perang, sampai dengan
tanggal 15 Agustus 1945.
Pasca Kemerdekaan RI Dienst van het Boschwezen, dilimpahkan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan Republik Indonesia
Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan berdirinya Negara Indonesia
tanggal 18 Agustus 1945, hak, kewajiban, tanggung-jawab dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa
dan Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q. den Dienst van het Boschwezen, dilimpahkan
secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II
Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang
dasar ini.”
Diterbitkan Pengaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Untuk mewujudkan perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961, tentang “Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI)
Dengan disahkannya Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960, seperti tersebut dalam Lampiran Buku I,
Jilid III, Paragraf 493 dan paragraf 595, industri kehutanan ditetapkan menjadi Proyek B. Proyek
B ini merupakan sumber penghasilan untuk membiayai proyek-proyek A (Tambahan Lembaran Negara
R.I. No. 2551).Pada waktu itu direncanakan untuk mengubah status Jawatan Kehutanan menjadi
Perusahaan Negara yang bersifat komersial.Tujuannya, agar kehutanan dapat menghasilkan
keuntungan bagi kas Negara.Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
Untuk mewujudkan perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961, tentang
”Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI)”.Pada tahun 1961 tersebut, atas
dasar Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, maka masing-masing dengan :
● Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961; yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29
Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961; didirikan Badan Pimpinan Umum
(BPU) Perusahaan Kehutanan Negara, disingkat ”BPU Perhutani”, termuat dalam Lembaran Negara
tahun 1961 nomor 38, penjelasannya termuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2172.
● Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1961; yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29
Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961; didirikan Perusahaan Kehutanan
Negara Djawa Timur disingkat PN Perhutani Djawa Timur, termuat dalam Lembaran Negara tahun
1961 nomor 39, penjelasannya termuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2173.
● Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1961; yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29
Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961 didirikan Perusahaan Kehutanan
Negara Djawa Tengah disingkat PN Perhutani Djawa Tengah, termuat dalam Lembaran Negara tahun
1961 nomor 40, penjelasannya termuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2174.
● Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1963 tentang Penyerahan Pengusahaan Hutan-hutan
Tertentu kepada Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara.diserahkan pengusahaan hutan-hutan
tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Agraria kepada Perusahaan-perusahaan
Kehutanan Negara, selanjutnya disingkat ”Perhutani”.
Presiden Direktur BPU Perhutani, Anda Ganda Hidajat, pada forum Konperensi Dinas
Instansi-instansi Kehutanan tanggal 4 s/d 9 November 1963 di Bogor, dalam prasarannya berjudul:
“Realisasi Perhutani”, pada halaman 2 menulis bahwa: “Dalam pelaksanaan UU No. 19 Tahun 1960
tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Negara didirikanlah BPU Perhutani di Jakarta berdasarkan
PP No.17 tahun 1961, sedangkan pengangkatan Direksinya yang pertama dilakukan pada tanggal 19
Mei 1961 dengan Surat Keputusan Presiden R.I. No. 210/1961″. PERHUTANI-PERHUTANI daerah yang
telah direalisir pendiriannya adalah :
● Perhutani Djawa Timur pada tanggal 1 Oktober 1961;
● Perhutani Djawa Tengah pada tanggal 1 Nopember 1961;
● Perhutani Kalimantan Timur pada tanggal 1 Djanuari 1962;
● Perhutani Kalimantan Selatan pada tanggal 1 Djanuari 1962;
● Perhutani Kalimantan Tengah pada tanggal 1 April 1963”.
Diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972, meleburkan PN Jawa Timur & Jawa Tengah menjadi Perum Perhutani. Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978, menambah wilayah kerja seluruh areal hutan di Dearah Tingkat I Jawa Barat
Pemerintah Indonesia mendirikan Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau disingkat Perum Perhutani
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972, ditetapkan tanggal 29 Maret 1972. Dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 ini, PN Perhutani Djawa Timur yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1961, dan PN Perhutani Djawa Tengah yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1961, dilebur kedalam dan dijadikan unit produksi dari Perum
Perhutani (vide : Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972).
Diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972, meleburkan PN Jawa Timur & Jawa Tengah menjadi Perum Perhutani. Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978, menambah wilayah kerja seluruh areal hutan di Dearah Tingkat I Jawa Barat
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978, Pemerintah menambah unit produksi Perum
Perhutani dengan wilayah kerja yang meliputi seluruh areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat
dan disebut Unit III Perum Perhutani.Dasar Hukum Perum Perhutani sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978,
kemudian disempurnakan/diganti berturut-turut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986,
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001, dan terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2010 dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia sebagai
dasar hukum pelaksanaan pengelolaan sumberdaya hutan di Jawa dan Madura oleh Perum Perhutani
Peraturan Pemerintah RI No 73 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.
Perum Perhutani ditunjuk sebagai induk Holding BUMN Kehutanan (Perhutani Group) dengan anak perusahaan PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, PT Inhutani V
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI No 73 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara. Sejak 2
Oktober 2014 tersebut Perum Perhutani ditunjuk Pemerintah selaku pemegang saham sebagai induk
Holding BUMN Kehutanan dengan anak perusahaan PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT
Inhutani IV, PT Inhutani V.
Penambahan penyertaan modal negara bagi Perum Perhutani berasal dari pengalihan seluruh saham
milik Negara pada perusahaan PT. Inhutani I (didirikan berdasarkan PP No. 21/1972 di Kalimantan
Timur), PT. Inhutani II (didirikan berdasarkan PP No. 32/1974 di Kalimantan Selatan), PT.
Inhutani III (didirikan berdasarkan PP No. 31/1974 di Kalimantan Tengah), PT. Inhutani IV
(didirikan berdasarkan PP No. 22/1991 di Sumatera Utara) dan PT. Inhutani V (didirikan
berdasarkan PP No. 23/1991 di Sumatera Selatan).
Perum Perhutani melakukan merger Anak Perusahaannya. Merger dilakukan pada PT Inhutani I, PT Inhutani II dan PT Inhutani III yang bergabung ke dalam entitas PT Inhutani I. Sedangkan PT Inhutani IV, PT Inhutani V dan PT Perhutani Anugerah Kimia bergabung ke dalam entitas PT Inhutani V.
Selanjutnya bisnis wisata yang dikelola oleh Perum Perhutani dialihkelolakan secara bertahap kepada PT Palawi Risorsis yang berubah nama menjadi Econique.