Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun adalah salah satu unit manajemen di wilayah Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur
Luas wilayah kerja KPH Madiun berdasarkan PP 72 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara seluas 31.086,87 Ha berada pada wilayah administratif pemerintahan kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Madiun (15.819,80 Ha), Kabupaten Magetan (1.799,16 Ha), Kabupaten Ponorogo (13.467,90) Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
– Sebelah Utara : Wilayah Kerja KPH Saradan
– Sebelah Timur : Wilayah Kerja KPH Saradan dan KPH Lawu Ds
– Sebelah Selatan : Wilayah Kerja KPH Lawu Ds
– Sebelah Barat : Wilayah Kerja KPH Lawu Ds dan KPH Ngawi
Berdasarkan kesesuaian lahan kawasan hutan KPH Madiun terbagi ke dalam 2 (dua) Kelas Perusahaan (KP) Jati seluas 27.356,77 Ha dan KP Kayu Putih seluas 3.730,10 Ha
Fungsi Hutan :
Hutan Produksi (HP) seluas 30.016,01 Ha
Hutan Lindung (HL) seluas 1.070,86 Ha
Berdasarkan PP 72 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, KPH Madiun terbagi dalam beberapa Bagian Hutan (BH) :
Berdasarkan wilayah pengelolaan, KPH Madiun terdiri dari 11 (sebelas) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan 39 (tiga puluh sembilan) Resort Pemangkuan Hutan (RPH) dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah Karyawan KPH Madiun sebanyak 221 orang.
Laporan Monitoring dan Evaluasi KBKT 2023
Form Tanggapan KBKT (Konsultasi Publik)
Penyampaian Keluhan dan Penyelesaian Perselisihan