BANGKA, INHUTANI V (09/08/2022) | Dalam rangka pembinaan peningkatan kinerja sebagai bagian dari evaluasi kinerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH),  PT Inhutani V Unit Bangka menerima kunjungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari – Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di kawasan hutan PT Inhutani V Unit Bangka, Sabtu (06/08).

Kunjungan dilaksanakan pada tanggal 2 – 6 Agustus 2022 dan dihadiri oleh Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Muda Kementerian LHK dan Ketua Tim kegiatan pembinaan peningkatan kinerja Nina Maria Korompis, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Muda Kementerian LHK Aih Solih, Analis Pengembangan Hutan Kementerian LHK M. Nur Abdullah Aziz, dan Staf Tata Usaha Lina Mulyani, Manager Register 11  Inhutani V Unit Bangka Sumargo dan Manager Register 12 Inhutani V Unit Bangka Reinaldhi Andriano Saputra.

Kunjungan ini diawali dengan melaksanakan peninjauan areal kerja pada blok tanaman swakelola dan area yang dikerjasamakan dengan masyarakat atau mitra Perusahaan, dan komoditas yang di tinjau adalah agroforestry jengkol dengan singkong, sawit keterlanjuran dan Multiusaha Kehutanan.

Dalam kesempatannya Aih Solih menilik tanaman Jengkol  menyampaikan bahwa potensi pendapatan usaha hutan dari sektor multiusaha komoditas Jengkol akan sangat besar di masa yang akan datang.

“Pengembangan agroforestry di sela tanaman, Jengkol juga dapat dikembangkan sehingga masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam pembangunan usaha di dalam kawasan hutan.” tuturnya .

Sementara itu Winanti Meilia Rahayu selaku Plt. General Manager PT. Inhutani V Unit Bangka mengungkapkan bahwa untuk diketahui bersama, areal tanaman jengkol yang penanamannya menggunakan sistem swakelola tahun 2019 tersebut telah mencapai 64,2 Ha dan tahun 2022 telah mencapai 62,64 Ha. Ia menambahkan bahwa saat ini telah dilakukan tumpang sari dengan tanaman singkong pada sela tanaman yang utamanya guna meningkatkan tingkat produktivitas lahan, sedangkan tanaman mitra masyarakat tumpang sari Jengkol dengan Porang seluas 5 Ha.

“PT Inhutani V juga sedang berproses untuk revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) sehingga potensi-potensi lahan di dalam kawasan hutan dapat terakomodir pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Kami berkomitmen untuk terus membangun sinergitas antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat sehingga terjalin kerjasama sebagai bentuk implementasi Kemitraan Kehutanan.” tutur Winanti (Kom-INH5/Rei)

Editor : Ywn

Copyright©2022