KEDU UTARA, PERHUTANI (15/12/2022) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melaksanakan penyuluhan hukum dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Wonosobo bertempat di base camp Stickpala pendakian Gunung Sumbing via Garung Desa Butuh Lor Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo, Kamis (15/12).
Hadir pada kesempatan tersebut Administratur KPH Kedu Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Kalikajar, Forkompincam Kertek, Pemerintah Desa Butuh Lor, perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) lingkup Kabupaten Wonosobo, serta Pengurus Basecamp Pendakian Gunung Sumbing.
Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan MoU penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dilanjutkan penyuluhan hukum bagi Petugas Perhutani, Forkompincam, LMDH dan masyarakat sekitar hutan.
Administratur KPH Kedu Utara, Damanhuri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan MoU antara Kepala Divisi Regional Jawa Tengah dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Jawa Tengah.
“Permasalahan hukum di Perhutani cukup banyak, baik yang sifatnya pidana maupun perdata. Wilayah Perhutani KPH Kedu Utara cukup luas mencakup 5 Kabupaten dengan kondisi bergunung-gunung yang menarik minat masyarakat untuk pariwisata alam dan berusaha pertanian, sehingga sangat berpotensi sekali terjadi konflik dengan masyarakat. Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Wonosobo diharapkan penyuluhan dan penanganan hukum bagi masyarakat bisa lebih intensif,” lanjut Damanhuri.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Efendri Eka Saputra mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dihadapan stakeholder dan penandatangan MoU penanganan hukum perdata dan tata usaha bersama Perhutani.
“Tugas Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut dan penyidik, tetapi juga bisa sebagai pengacara negara. Masih banyak masyarakat yang awam terkait tugas-tugas Jaksa. Petugas Perhutani pun kemungkinan masih ada yang kurang memahami hukum diharapkan dengan penyuluhan hukum akan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ungkapnya. (Kom-PHT/Kdu/Eko)
Editor : Aas
Copyright©2022