BOGOR, PERHUTANI (23/03/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor mengerahkan 60 personil tim gabungan ke lokasi penambangan illegal di petak 5b Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cariu Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jonggol, secara administratif masuk dalam pemerintahan desa Buanajaya kecamatan Tanjungsari. Rabu (21/03).
Tim gabungan terdiri dari Polisi Hutan (Polhut) kantor Divre Jawa Barat dan Banten, Polhut KPH Bogor, Polhut KPH Cianjur, Polhut KPH Purwakarta, Asper/KBKPH Jonggol, perwakilan KRPH dan Polisi Teritorial (Polter) lingkup KPH Bogor, serta unsur TNI dari Koramil Cariu serta Kepolisian sektor (Polsek) Tanjungsari.
Administratur KPH Bogor, melalui Plt. Asper KBKPH Jonggol Ade Soma menyampaikan kegiatan hari ini sebagai tindak lanjut kegiatan operasi penambangan ilegal beberapa waktu lalu, saat bersama sama dengan unsur Muspika.
“Tindakan yang kami lakukan saat ini seperti beberapa waktu lalu, yaitu membongkar saung-saung/gubuk-gubuk yang dipergunakan untuk aktivitas para penambang, gubuk kita bongkar dan dimusnahkan agar tidak dipergunakan kembali,” tandasnya.
Sedangkan Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustami, SH mengatakan bahwa patroli gabungan ini sendiri bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap penggalian tanah yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan perhutani, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan gunung Sangga Buana.
“Bersama tim gabungan kami juga lakukan himbauan secara persuasif kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penggalian tanah di kawasan Hutan,” ujarnya. (kom-pht/bgr/mul)
Editor : AGS
Copyright©2023