SEMARANG, PERHUTANI (22/06/2023) | Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Jalan Raya Ngampin No. 104 Ambarawa, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melalui penandatanganan kerja sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (22/06).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Semarang, Edi Suroso dan Kepala Kejari Kabupaten Semarang RR. Theresia Tri Widorini dan disaksikan oleh masing-masing jajaran.
Administratur KPH Semarang, Edi Suroso dalam sambutannya menyampaikan harapan permasalahan terkait konflik penguasaan aset dan/ atau konflik lainnya di bidang PTUN dapat dikonsultasikan kepada pihak kejaksaan agar langkah-langkah hukum dapat dilakukan, baik berupa pertimbangan hukum dan/ atau perbuatan hukum lainnya. “Dengan demikian, persoalan-persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan upaya yang tepat dan efektif,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk kasus-kasus tertentu, pihak Perhutani dapat menggunakan jaksa selaku pengacara negara yang akan membantu dalam proses persidangan nantinya apabila persoalan yang muncul memang harus masuk ke ranah pengadilan.
“Perkembangan euforia reformasi yang memunculkan issue reforma agraria berupa redistribusi tanah kepada rakyat dan munculnya kebijakan pemerintah pada kawasan hutan yang dikelola Perhutani lewat program Kawasan Hutan Dengan Penggunaan Khusus (KHDPK), pasti akan menimbulkan konflik ke depannya. Karena itu, peran kejaksaan akan semakin banyak untuk memberikan edukasi hukum berupa pencerahan dan pemahaman di dalam lalu lintas perbuatan PTUN, baik kepada insan Perhutani atau masyarakat,” paparnya.
Pada akhirnya, konflik yang bermuara ke pengadilan dapat diminimalisir. Edi juga berharap dengan pendekatan-pendekatan nonlitigasi dapat mendorong penyelesaian masalah yang dapat diselesaikan melalui prinsip win-win solution atau tidak perlu berakhir di pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Tri Widorini dalam sambutannya menyarankan agar permasalahan PTUN di tiap-tiap KPH dibuat skala prioritas, sehingga ada road map penyelesaiannya, dan dapat dilakukan evaluasi, serta persiapan terkait kendala yang ada.
“Kejari Kabupaten Semarang siap membantu mengupayakan penyelesaian persoalan yang ada di ranah pemerintah, termasuk di BUMN,” tambahnya. (Kom-PHT/Smg/Pay)
Editor: Isa
Copyright © 2023