KEDU UTARA, PERHUTANI (29/07/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah IX melakukan kegiatan sosialisasi Program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) untuk wilayah Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung di Rumah Makan Lestari, Kecamatan Secan, Kabupaten Magelang, Kamis (27/07).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Ainul Richard, Akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) Teguh Yuwono, Wakil Administratur Perhutani KPH Kedu Utara Agus Nawim Romdloni, dan segenap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung, serta beberapa perwakilan penyuluh kehutanan swasta.

Administratur KPH Kedu Utara, melalui wakilnya Agus Nawin Romdloni menyampaikan dukungannya terhadap Perhutani dalam menyukseskan program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). “Bahwa dengan terbitnya regulasi pemerintah tentang KHDPK, ke depannya kerja sama Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bertransformasi menjadi kerja sama bisnis, saling menguntungkan bagi semua pihak,” katanya.

Selain itu, LMDH juga didorong untuk berubah menjadi entitas bisnis semacam koperasi, Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Terbatas (PT), dan bentuk kerja samanya menjadi KKPP. KKPP sendiri adalah bentuk kerja sama antara Perum Perhutani dengan mitra yang berbadan usaha dan berbadan hukum, dengan prinsip saling menguntungkan dalam mengoptimalkan bisnis kehutanan.

Kepala CDK IX, Slamet Rohadi dalam sambutannya menyatakan bahwa CDK IX membawahi wilayah Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung. Kegiatan sosialisasi Perhutanan Sosial ini sangat penting dilakukan, mengingat di lapangan banyak pihak yang salah persepsi terkait Perhutanan Sosial. “Dengan menggandeng DPRD Provinsi Jateng, pihak akademisi, dan Perhutani KPH Kedu Utara, diharapkan kebijakan kehutanan di Jawa Tengah serta pengertian dan tupoksi pemerintah desa dalam mengawal program Perhutanan Sosial akan lebih jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, Teguh Yuwono dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial (PS) merupakan bagian dari pengelolaan KHDPK. “Ada hak-hak kelola berupa izin penggarapan atau pemanfaatan dan kewajiban yang harus dilakukan bagi pemegang surat izin pengelolaan PS. Surat izin tersebut bukanlah pemberian sertifikat hak milik, melainkan hak untuk menggarap atau mengelola kawasan hutan,” jelasnya. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor: Isa

Copyright © 2023