BANDUNG, PERHUTANI (09/08) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung laksanakan closing meeting Audit Surveillance IV FSC Controlled Wood tahun 2023 oleh PT. SGS Indonesia, bertempat di aula kantor KPH Bandung Selatan, pada hari Selasa (08/08)
Opening meeting Audit Surveillance IV FSC Controlled Wood dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2023 dan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan berikut Closing Meeting pada tanggal 8 Agustus 2023.
Kegiatan closing meeting dihadiri oleh Tim Pendamping dari Perum Perhutani Kantor Pusat, Pendamping dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Administratur KPH Bandung Selatan Arif Marghana beserta jajaran, Kepala Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) III Bandung Dicky R. Sandria beserta jajaran, serta Lead Auditor PT. SGS Indonesia Zainal Abidin beserta jajaran.
Dalam kesempatannya, Arif Marghana mengatakan bahwa kegiatan Audit Surveillance IV FSC Controlled Wood tahun 2023 oleh PT. SGS Indonesia telah berjalan lancar dengan hasil yang memuaskan. Ia pun mengungkapkan hal ini tentunya berkat kinerja baik Perum Perhutani KPH Bandung Selatan dan juga dukungan dari berbagai pihak.
“Auditor telah memberikan beberapa rekomendasi, dan masing-masing Person in Charge (PIC) telah menindaklanjutinya. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh PIC dan karyawan KPH Bandung Selatan karena telah mempersiapkan apa yang dibutuhkan oleh auditor, sehingga dapat berjalan dengan baik. Dan juga kepada Tim Pendamping dari Kantor Pusat Perum Perhutani, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, serta PHW III Bandung yang terus mengawal dari awal hingga akhir pelaksanaan audit,”
Sementara itu Zaenal Abidin mengatakan, Sertifikat Forest Stewardship Council-Controlled Wood (FSC-CW) adalah bukti pengakuan internasional terhadap pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh pengelola hutan, termasuk Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kehutanan yang mengelola hutan di Pulau Jawa dan Madura.
“Ada 5 (lima) standar FSC-CW yang harus dipenuhi oleh pemegang konsesi pengelolaan hutan yaitu tidak menebang kayu secara ilegal, tidak melanggar hak-hak sipil dan hak-hak tradisional, tidak merusak kawasan hutan dengan nilai konservasi tinggi, tidak mengkonversi hutan alam / tidak mengubah fungsi hutan, dan tidak menanam pohon hasil rekayasa genetika,” jelasnya.
(Komp-Pht Bds/Yan’s)
Editor: AGS
Copyright@2023