TUBAN, PERHUTANI (14/5/2024) | Guna meningkatkan hubungan harmonis dan kesempatan kerjasama dengan masyarakat desa hutan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban adakan sosialisasi dan diskusi mengenai skema Kemitraan Perhutanan Sosial pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Makmur di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sugihan, Senin (13/05).

Kepala Perhutani KPH Tuban yang diwakili Warsito selaku Asisten Perhutani BKPH Kerek bersama jajaran RPH Sugihan menerangkan dengan rinci perihal Program Perhutani Sosial berikut skema kemitraannya, terkait persyaratan yang harus dicukupi. Menurutnya, Skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) harus dipahami oleh masyarakat agar tetap bisa menjalin kerjasama pemanfaatan lahan hutan sesuai dengan Perdir 13 Tahun 2023.

Sementara itu, Kusno selaku Ketua LMDH Wono Makmur menyampaikan harapannya agar dengan adanya sosialisasi ini semakin masyarakatnya dapat lebih memahami ketentuan kemitraan yang terbaru dan akan segera melakukan tindak lanjut jika berminat melakukan kerjasama. “Harapannya agar tetap bisa bermitra dengan Perhutani dan akan mematuhi peraturan sesuai dengan ketentuan terbaru”, ujarnya.

KKPP sendiri merupakan program pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani yang bekerjasama dengan LMDH sebagai bentuk kontribusi Perum Perhutani terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan. Terdapat berbagai syarat yang perlu dipenuhi kelompok masyarakat agar dapat mengajukan program kerjasama ini, yaitu kelompok pemohon harus terlebih dahulu berbentuk badan hukum dan badan usaha. Salah satu upaya yang masyarkaat dapat lakukan yaitu membentuk koperasi agar memenuhi syarat tersebut. (Kom-PHT/Tbn/Yuli)

Editor:Lra
Copyright©2024