CEPU, PERHUTANI (22/05/2024) | Bertempat di Wana Wisata Kayangan Api yang masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Soko Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tengger Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Tindak Perdata Dan Tata Usaha Negara, Selasa (21/05).
Hadir dalam penandatanganan MoU, Administratur KPH terkait, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang didampingi segenap Kasi, dan jajaran Kejari Bojonegoro.
Administratur KPH Cepu, Mustopo, mengatakan bahwa Perum Perhutani KPH Cepu yang masuk wilayah yuridiksi Kejari Bojonegoro adalah seluas 5.835,64 hektar.
“Semoga sinergi Perhutani dalam nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dengan pendampingan sekaligus memberikan maanfaat secara optimal dalam penyelesaian suatu perkara hukum di wilayah yuridiksi Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo, menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut menunjukan eksistensi bahwa Kejari Bojonegoro sebagai aparat penegak hukum berperan tidak hanya tugas dalam bidang pidana umum dan pidana kusus saja, tetapi juga di bidang perdata dan tata usaha negara atau bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara. (Kom-PHT/Cpu/Pai)
Editor: Tri
Copyright © 2024