MOJOKERTO, PERHUTANI (13/06/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menerima kunjungan kerja Tim Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) diwilayah kerjanya, pada Kamis sore (13/06).

Hadir dalam kunjungan kerja Ditjen PSKL KLHK, Efa Julianti, Analis Data dan Informasi (ASDMA), Cintya Arnisita, (ASDMA Pertama), Dean Andhinta Arianty, (ASDMA Pertama), Aprini Ador Situmorang,(ASDMA pertama) yang diterima Administratur KPH Mojokerto, Rusydi didampingi Kasi Pengelolaan Sumberdaya Hutan (PSDH), Arie Wahyu Kurniawan, dan Kasi Perencanaan Pengembangan Bisnis (Renbangbis), Indah Handayani.

Dalam kesempatan itu Administratur Perhutani KPH Mojokerto, Rusydi menyampaikan bahwa “Dengan kemitraan dan sinergitas antara Perhutani KPH Mojokerto dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah Nganjuk, dan CDK wilayah Bojonegoro kedepan pemegang SK IPHPS di wilayah kerja Perhutani KPH Mojokerto sedapatnya berjalan lancar dan baik sesuai harapan Pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” terangnya.

Rusydi menyebut, bahwa diwilayah kerjanya terdapat pemegang IPHPS yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) antara lain,  Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Citro Kayangan Kecamatan Sambeng dan Sugio seluas 193 Ha, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Terik Sejahtera Kecamatan Ngimbang, Modo dan Kedungpring seluas 349 Ha, Gapoktan Amanah, Kecamatan Modo seluas 440 Ha, KTH Citra Lestari, Kecamatan Ngimbang seluas 90 Ha, Gapoktan Waras Sejahtera, Kecamatan Ngimbang seluas 29 Ha, KTH Subur, Kecamatan Sukorame seluas 14 Ha, KTH Sumberjaya, Kecamatan Ngimbang seluas 12 Ha, KTH Mugo Mulyo, Kecamatan Sukorame seluas 288 Ha, KTH Wonojoyo, Kecamatan Sugio seluas 287 Ha dan Gapoktan Alasku Jutag, Kecamatan Sambeng seluas 170 Ha.

Sementara itu Efa Julianti, selaku Analis Data dan Informasi Ditjen PSKL KLHK mengatakan, program Perhutanan Sosial merupakan gagasan untuk memberi akses legal kepada masyarakat untuk ikut memanfatkan lahan hutan dalam waktu 35 tahun dan bisa diperpanjang ,

”Disamping aspek legal, masyarakat perlu dibekali dengan manajemen dalam mengelola hutannya dari perencanaaan sampai pengembangannya dengan pendampingan para penyuluh dari KLHK. Diharapkan KTH mempunyai Kelompok Usaha Perhutanan Sosial seperti usaha minyak kayu putih, usaha jagung, atau usaha sesuai potensi setempat seperti tebu dan jagung yang banyak di wilayah KPH Mojokerto ini, “ ujarnya.

“Kita bersama sama mendukung program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan terutama pada pemegang SK IPHPS. Semoga hutan lestari masyarakat sejahtera,“ tutup Efa. (Kom-PHT/Mjk/Oke)

 

Editor : LRA

Copyright © 2024