SURABAYA, PERHUTANI (27/06/2024) | Sebagai wujud kontribusi dalam melestarikan alam dan lingkungan di wilayah Jawa, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur mengikuti Rapat Kerja Regional Jawa–KLHK ‘Akselerasi Kebijakan Pemulihan Lingkungan Berbasis Kelestarian Hutan di Ekoregion Jawa‘ yang diselenggarakan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa (P3E Jawa) – KLHK di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, pada Rabu (26/6). Kegiatan tersebut diadakan sebagai upaya dalam memastikan keberlanjutan pemanfaatan hutan dan lingkungan bagi generasi mendatang.
Terdapat kurang lebih 330 peserta yang tergabung dalam kegiatan ini yang berasal dari intansi: KLHK Pusat; Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK se-Ekoregion Jawa; Bapeda Provinsi/Kab./Kota se-Ekoregion Jawa; Dinas Provinsi/Kab./Kota se-Ekoregion Jawa yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, Perum Perhutani, serta perguruan tinggi.
Dalam kesempatannya, Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, menjelaskan bahwa rapat koordinasi atau rapat kerja Ekoregion Jawa ini dilakukan untuk mengawal pemulihan lingkungan, pemulihan ekosistem, dan bagaimana akselerasi kebijakan dari pemerintah untuk bisa menjamin bahwa pemulihan ekosistem dapat berbasis kelestarian.
“Saya harus sampaikan bahwa Pemerintah yang selama ini (dalam melestarikan hutan) juga kita pahami (dibantu dengan) adanya perum Perhutani. Sistem pengaturan kelestarian ini juga sudah didukung oleh regulasi sehingga kita sepakat (untuk) menjamin keberlanjutan hutan Jawa. Kita juga sepakat bahwa unit kelola yang sudah ada di Perum Perhutani itu menjadi jaminan bahwa pengelolaan dan pelestarian hutan tetap memenuhi prinsip-prinsip yang sudah ada di dalam dokumen Negara. Dalam hal ini, rencana pengaturan kelestarian hutan itulah yang kita harus kawal,” paparnya.
Kepala P3E Jawa, Dr. Abdul Muin,M.Si. sebagai penyelenggara kegiatan, mengatakan bahwa tujuan dari Rakereg ini adalah membangun sinergitas multipihak pentahelix dalam penyelenggaraan lingkungan hidup dan kehutanan antara Pemerintah, Akademisi, Pengusaha, Komunitas, dan Media. Selain itu, lanjut dia, melakukan pemantapan milestone dan corrective actions dalam rangka akselerasi pemulihan lingkungan berbasis kelestarian hutan di Ekoregion Jawa.
“Kegiatan ini juga dalam rangka memfasilitasi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, rencana, dan program, serta kegiatan demi terciptanya kolaborasi upaya pemulihan lingkungan berbasis kelestarian hutan di Ekoregion Jawa,” tambah Kepala P3E Jawa, Abdul Muin.
Mengenai pengelolaan hutan lindung dan produksi oleh Perum Perhutani sendiri, Endung Trihartaka selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan menjelaskan bahwa Perum Perhutani memiliki dasar, yaitu PP 72 tahun 2010 mengenai Perusahaan Umum Kehutanan Negara. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan Perum Perhutani dalam mengelola hutan berbasis kelestarian telah termuat dalam Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan yang dibuat tiap 10 tahun dan berdasarkan persetujuan Pengelolaan Hutan Lestari atas nama Menteri LHK.
Selanjutnya, Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur yang diwakili oleh Wakil Kepala, Wawan Triwibowo, menjelaskan bahwa Perhutani, khususnya di regional Jatim, dalam 5 tahun terakhir telah melakukan penanaman di lahan seluas 104 ribu hektar dengan total 157 juta bibit termasuk di kawasan hutan lindung. Hal ini menjadi wujud upaya Perhutani Divre Jatim dalam aksi memulihkan hutan yang dikelolanya.
Ia juga menyebutkan pengelolaan hutan ke depan paling tidak ada terdapat 5 (lima) isu global yg mungkin dihadapi dan bidang kehutanan harus berperan nyata dalam menghadapinya. 5 isu global tersebut meliputi perubahan iklim, ketahanan pangan, ketersediaan air bersih, ketersediaan udara bersih, dan ketahanan energi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Perhutani melalui berbagai aktivitasnya seperti reboisasi, pemanfaatan lahan di bawah tegakan, agroforestry, menjaga kawasan perlindungan, pemulihan kawasan eks kebakaran, hingga penanaman tanaman energi terbarukan merupakan wujud kongkrit dalam upaya menghadapi 5 isu tersebut ke depan.”
Rakereg ini berlangsung selama dua hari, dengan hari pertama membahas rencana dan kebijakan KLHK untuk pemulihan lingkungan berbasis aturan, aksi-aksi praktis dari UPT KLHK, Perhutani, dan FKT UGM, serta praktik terbaik dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi yang berbasis bukti. (Kom-PHT/Dvr-Jtm/Ric)
Editor:Lra
Copyright©2024