BALAPULANG, PERHUTANI (17/07/2024) ǀ Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang menghadiri Pertemuan Sosialisasi Tahap Awal Penentuan Titik Awal dan Titik Akhir Penataan Batas Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Jalan Nasional dan Jembatan a.n Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Aula Balai Desa Jembayat Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, Rabu (17/07).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah dan DIY, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Camat, dan Kepala Desa terkait.
Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah melalui Pengawas, Kartika Atyasari, menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan dalam rangka pengecekan kelayakan alat ukur yang digunakan, untuk selanjutnya melakukan uji petik titik ikatan, titik awal dan akhir, dan pal batas yang disaksikan oleh peserta sehingga diharapkan tidak terjadi ketidaksesuaian di lapangan.
Administratur KPH Balapulang melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Suwandi, menyampaikan terima kasih kepada semua jajaran balai maupun dinas yang tetap bersinergi dan mengadakan sosialisasi kepada unsur terkait.
“Perhutani siap melakukan pendampingan pelaksanaan penataan batas area sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (Kom-PHT/Bpl/Pku)
Editor: Tri
Copyright © 2024