INDRAMAYU, PERHUTANI (22/07/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu mengadakan pertemuan untuk membahas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, yang berlangsung di Kantor Kejari Indramayu pada Kamis (18/07).
Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Administratur KPH Indramayu Mursid beserta jajaran dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Indramayu Rudi Iskon Jaya.
Mursid menyatakan bahwa pertemuan tersebut diadakan untuk meningkatkan sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di kawasan hutan Perhutani KPH Indramayu.
“Kami berharap dengan menjalin kerja sama yang baik dengan Kejari Indramayu dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas serta penyelesaian masalah, terutama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Rudi Iskon Jaya menyampaikan harapannya agar sinergi ini dapat terus berlanjut, terutama dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan MoU kerja sama ini, Perhutani dan Kejari Indramayu dapat saling berkoordinasi dan bersinergi dalam mengatasi masalah yang terjadi di wilayah hukum Kejari Indramayu, khususnya di kawasan hutan Perhutani KPH Indramayu,” jelasnya. (Kom-PHT/Idr/ad)
Editor: EM
Copyright © 2024