BANYUWANGI UTARA, PERHUTANI (19/08/2024) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara bersama Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) yang berada di wilayah BKPH Ketapang, KPH Banyuwangi Utara, mengadakan Sosialisasi Kerja Sama Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Senin (19/08).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai norma-norma dan aturan legalitas yang berlaku dalam kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan sesuai dengan peraturan pemerintah dan Direksi Perum Perhutani. Dijelaskan bahwa setiap kegiatan yang berlangsung di kawasan hutan atau bentuk usaha lain dapat dijalankan melalui kemitraan dengan Perhutani, sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13/Per/Dir/08/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani.
Dalam sambutannya, Wakil Kepala KPH Banyuwangi Utara, Nandang Sunardi, menyampaikan harapannya agar HIPPAM dapat melaksanakan proses kerja sama dengan Perhutani terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, HIPPAM dapat berdiskusi dan mencapai kesepahaman untuk melegalkan kegiatan jasa lingkungan. Kami juga berharap ada kemajuan dalam proses kerja sama ini, sehingga terdapat kejelasan hukum dalam pengelolaan yang berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Perwakilan dari keanggotaan HIPPAM, Suhairi, berharap agar Perum Perhutani dapat memberikan solusi terbaik dengan memberikan arahan melalui sosialisasi ini, sehingga nantinya dapat dirumuskan dalam bentuk perjanjian kerja sama. “Kami mendorong agar kerja sama ini segera direalisasikan, sehingga masyarakat dapat nyaman dalam mengelola sumber daya air dan siap untuk turut serta menjaga kelestarian hutan,” tambahnya. (Kom-PHT/Bwu/Wins)
Editor:Lra
Copyright©2024