SURAKARTA, PERHUTANI (21/08/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta menjadi salah satu narasumber dalam dalam Sosialisasi Pemanfaatan dan Perlindungan Hutan yang diadakan oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Provinsi Jawa Tengah Wilayah XI, di Rumah Makan Alami Sayang 2, Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Rabu  (21/08).

Acara dihadiri oleh Kepala CDK Wilayah XI, Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Pemanfaatan Hutan CDK XI Hari Susanti, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Baturetno, perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah X Surakarta Sularno, perwakilan Penyuluh Kehutanan, perwakilan Kelompok Tani Hutan wilayah Giriwoyo dan Tirtomoyo, serta instansi lain.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan peserta dalam pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan dan tidak bertentangan dengan aturan negara.

Kepala CDK Wilayah XI, Adrianus Andie, menyampaikan terima kasih atas sinergi  dari Perum Perhutani dan BKSDA sebagai narasumber dalam berbagi ilmu dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan ataupun memberikan peningkatan pendapatan bagi masyarakat kawasan hutan, khususnya dalam pemanfaatan kawasan hutan sebagai sumber pakan dan keberlangsungan hidup manusia dan lingkungan yang ada di sekitarnya.

Administratur KPH Surakarta melalui Kepala BKPH Baturetno, Widodo, mengatakan bahwa terkait dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, akan banyak manfaatnya bagi KTH maupun bagi masyarakat sekitar hutan, karena secara tidak langsung akan menambah edukasi atau wawasan terkait bagaimana memanfaatkan lahan yang ada di bawah tegakan pohon di hutan secara maksimal dan sesuai dengan peraturan ataupun undang-undang yang berlaku.

“Sehingga habitat alami flora dan fauna keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya dapat membentuk suatu rantai makanan di dalam hutan yang saling berkaitan satu sama lain, dan diharapkan masyarakat akan lebih meningkat pendapatannya, serta akan lebih mengerti tentang arti melestarikan hutan dan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (Kom-PHT/Ska/Ipk)

Editor: Tri

Copyright © 2024