JAWAPOS.COM (21/08/2024) | Program perhutanan sosial akhirnya bisa dilaksanakan di Kabupaten Malang.

Eksekusi pertama dilakukan kemarin pagi (20/8) di kawasan Budug Asu, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari.

Seremonial pelaksanaan program itu ditandai dengan pemasangan patok pada lahan yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonosantri Abadi.

Pengelolaan hutan oleh KTH itu dikukuhkan dengan Surat Keputusan (SK) KLHK Nomor SK.5618/MENLHKPSKL/PKPS/PSL.0/6/2023 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada KTH Wonosantri Abadi.

Bupati Malang H M. Sanusi menjelaskan, wujud program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu adalah pengelolaan kawasan hutan negara atau adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat.

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat me- lalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian,” kata dia.

Menurut Ketua KTH Wonosantri Abadi Fatkhul Ulum, program tersebut menempatkan posisi KTH setara dengan Perhutani dalam pengelolaan hutan. Beda dengan yang berlangsung selama ini, KTH berada di bawah perusahaan pelat merah tersebut.

”Setelah ini, hubungan kami dengan Perhutani adalah kemitraan,” ujarnya.

Sebelumnya, aktivitas masyarakat yang bertani atau ikut andil dalam hal produksi hasil hutan tidak memiliki kepastian dalam hal legalitas dan jangka waktu kerjanya.

Mereka malah terbelenggu oleh status dan stigma aktivitas ilegal. Terlebih, batas-batas petak pengelolaan juga tidak pasti.

Dengan adanya program perhutanan sosial, aktivitas masyarakat menjadi legal dan terlindungi. Untuk saat ini, KTH Wonosantri Abadi mengelola 320 petak hutan. Tapi belum semuanya dipatok pengelolaannya.

“Seremoni hari ini (kemarin) mematok 6 titik secara simbolis. Pengelola di KTH ada 152 orang. Satu orang bisa mendapat satu atau dua titik,” sebut dia.

KTH berencana mematok 314 petak yang tersisa. Mereka juga memikirkan pola pelestarian alam dan tata kelola ekonominya. Termasuk pengembangan wisata di kawasan hutan.

Fatkhul menambahkan, pengelolaan hutan oleh KTH Wonosantri kali ini tidak hanya secara fisik.  Melainkan juga secara administratif. Mereka bertanggung jawab langsung kepada negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur Jumadi mengatakan, luas hutan yang dikelola KTH Wonosantri sekitar 100 hektare.

Pihaknya juga menjadikan pengelola hutan di Toyomarto itu sebagai role model bagi KTH lain yang sudah memegang SK Perhutanan Sosial (SKPS) di seluruh Jawa Timur.

 

Sumber : jawapos.com