CIANJUR, PERHUTANI ( 17/11) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur menyerahkan santunan kematian dari Asuransi Jiwa SYariah “Amanah Ghita” sebesar 16,8 juta kepada keluarga penyadap yang meninggal karena sakit, Uci (55) di rumahnya di Kampung Pangkalan Rt. 01 Rw 02 Desa Sukamanah Kecamatan CikalongKulon Kabupaten Cianjur, Kamis.
Uang Santunan diserahkan langsung oleh Kepala Urusan Sumber Daya Manusia Perhutani Cianjur, Fery Hermansyah kepada isteri almarhum disaksikan oleh Asper Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciranjang Utara, Yayan Hendrayana.
Almarhum Uci yang sudah lama bekerja sebagai penyadap getah pinus di hutan wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Majalaya ini, meninggal karena penyakit stroke yang dideritanya dan sempat di rawat di Rumah Sakit selama tiga hari hingga akhirnya meninggal pada hari Minggu tanggal 5 Oktober di rumahnya.
Wakil Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), Dudu mengatakan bahwa seluruh pekerja hutan di KPH Cianjur, baik penyadap maupun blandong sudah kita asuransikan di Asuransi Jiwa Sariah “Amanah Ghita”. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab kita akan keselamatan mereka, sehingga diharapkan dalam bekerja mereka tidak perlu khawatir lagi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau sampai meninggal. Adapun besarnya santunan tergantung pada penyebab kematiannya, kalau meninggalnya pada saat bekerja santunannya mencapai 50 juta rupiah”. (Kom-PHT/Cjr/Nung F).
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015