GARUT, PERHUTANI (10/11/2024) |  Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut menyerahkan bantuan santunan kematian senilai Rp 16.800.000 kepada ahli waris almarhum penyadap getah pinus. Penyerahan bantuan berlangsung di Kantor Perhutani Garut pada Kamis (07/11).

Santunan tersebut diserahkan kepada keluarga almarhum Rosidin, yang merupakan penyadap getah pinus wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Malangbong, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cibatu.

Santunan diserahkan secara langsung oleh Administratur KPH Garut, Tofik Hidayat, kepada ahli waris yaitu istri almarhum, Warsi.

Tofik Hidayat, selaku Administratur KPH Garut, menegaskan bahwa pemberian santunan ini merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada mitranya dalam memberikan perlindungan jiwa.

“Kami segenap jajaran manajemen Perhutani KPH Garut menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya almarhum. Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum yang selama hidupnya telah memberikan dedikasi dan kontribusi penuh kepada Perhutani KPH Garut. Semoga amal dan ibadah beliau diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan,” tambahnya.

Sementara itu, Warsi, selaku ahli waris almarhum, mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani atas bantuan dan dukungan yang diberikan. “Bantuan ini sangat berharga dan mudah-mudahan dapat bermanfaat serta digunakan untuk keperluan sebagaimana mestinya,” pungkas Warsi. (Kom-Pht/Grt/erv)

Editor : EM
Copyright©2024