INDRAMAYU, PERHUTANI (20/12/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengadakan penyuluhan bidang hukum perdata dan sengketa lahan dalam kawasan hutan, yang bertempat di ruang Aula Kantor Perhutani KPH Indramayu pada Selasa (17/12).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Administratur KPH Indramayu, Cecep Suryaman beserta jajaran; Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indramayu, Reni Wulandar, beserta jajaran.

Tujuan penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan menambah pengetahuan para petugas Perhutani mengenai pentingnya bidang hukum perdata serta masalah sengketa lahan dalam kawasan hutan.

Usai acara, Cecep Suryaman menjelaskan, “Kegiatan ini merupakan implementasi dari kesepakatan atau MoU yang sudah dilakukan oleh Perhutani bersama Kejari Indramayu. Perhutani memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengamanan hutan seluas 40.741,76 hektar, yang tersebar di enam Bagian Hutan di Kabupaten Indramayu.”

“Kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi KPH Indramayu beserta semua jajaran, untuk mengetahui lebih dalam mengenai hukum perdata, karena hal ini berkaitan langsung dengan permasalahan yang dihadapi, yaitu sengketa lahan,” ujarnya.

Sementara itu, setelah memberikan materi penyuluhan, Reni Wulandari menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Perhutani Indramayu yang telah mempercayakan pihaknya sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan bidang hukum perdata.

“Kami berharap kegiatan ini bermanfaat bagi seluruh peserta dan dapat memberikan wawasan tentang hukum perdata. Dengan bekal ini, semoga Perhutani dapat mengatasi dan menangani permasalahan konflik lahan dalam kawasan hutan,” pungkas Reni. (Kom-PHT/Idr/De)

Editor:EM
Copyright©2024