NGAWI, PERHUTANI (02/01/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi menyalurkan Dana Keamanan (KAM) Tebu Skema P.81 sebesar Rp 86.646.000 kepada tiga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah kerjanya. Penyaluran dana tersebut dilakukan di kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedawak Selatan KPH Ngawi, pada Selasa (2/1).

Wakil Kepala KPH wilayah Ngawi Timur, Budi Sulaksana, menjelaskan bahwa penyaluran dana ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani KPH Ngawi dan PT Kebun Nusantara XI. Kerjasama ini melibatkan penggunaan kawasan hutan untuk budidaya tanaman tebu dengan skema P.81 sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional. Budidaya tebu di kawasan hutan dengan skema P.81 adalah salah satu bentuk usaha Perhutani di luar sektor kayu, namun tetap mengedepankan prinsip hutan lestari.

Dana keamanan tersebut disalurkan kepada tiga LMDH, yaitu LMDH Tani Manunggal di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman, sebesar Rp 28.575.000, LMDH Wono Salepok Mulyo di Desa Kasreman, Kecamatan Kasreman, sebesar Rp 20.542.500, dan LMDH Cipta Wana Sejahtera di Desa Legokulon, Kecamatan Kasreman, sebesar Rp 37.528.500. Budi berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan memberikan keberkahan bagi semua pihak.

Ketua LMDH Cipta Wana Sejahtera, Sugiono, menyampaikan apresiasinya kepada Perhutani KPH Ngawi atas kepercayaan yang diberikan. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada Perhutani Ngawi yang telah mempercayakan pengelolaan kawasan hutan dalam budidaya tanaman tebu. Sugiono menegaskan komitmen mereka untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Ia berharap kerjasama ini membawa keberkahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.

Program ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Perhutani dan masyarakat sekitar hutan, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat. (Kom-PHT/Ngw/Rth)

Editor: Lra
Copyright©2025