BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (13/01/2025) | Perhutani KPH Banyuwangi Barat melakukan sosialisasi tentang Pengelolaan HUtan kepada masyarakat Desa Tamansari Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi yang dihadiri oleh Pj Kepala Desa dan segenap Kepala Dusun Tamansari, Ketua dan segenap anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Tamansari, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari dan perwakilan masyarakat Desa Tamansari, di Balai Desa Tamansari Jalan Anggrek Nomor: 105 Desa Tamansari Kecamatan Licin – Banyuwangi, pada Jum’at (10/01/2025).
Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Asisten Perhutani (Asper) Licin, Suwadi mengatakan “berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara pada pasal 3 ayat (1) Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara”. “Pengelolaan hutan dimaksud antara lain meliputi kegiatan: tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan; pemanfaatan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan perlindungan hutan dan konservasi alam dimana dalam kegiatan tersebut melibatkan masyarakat terutama masyarakat disekitar hutan,” ujar Suwadi. “Contohnya dalam kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan masyarakat antara lain untuk kegiatan Pemanfaatan Air dalam Kawasan Hutan dan Pemanfaatan Lahan Dibawah Tegakan (PLDT) dengan menanam porang, menanam empon, tentunya kegiatan tersebut harus dikemas dalam Perjanjian Kerjasama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hilmi selaku Pj Kades Tamansari mengatakan dengan sosialisasi ini masyarakat Desa Tamansari akan lebih paham tentang pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perhutani sehingga akan lebih aktif berperan dalam pemanfaatan hutan. “Dalam waktu dekat ini kita akan membahas terkait kerjasama dengan Perhutani terkait pemanfaatan air dalam kawasan hutan dan untuk selanjutnya akan membahas pemanfaatan hutan yang lain sehingga kita lebih ikut berperan aktif dalam pengelolaan hutan,” kata Hilmi.
Ketua BPD Tamansari, Amugi juga mengatakan setelah mendapat penjelasan dari Pihak Perhutani, pihaknya akan intensif melakukan pembahasan terkait kerjasama pemanfaatan hutan dan mendorong Bumdes untuk berperan dalam pelaksanaannya. “Dengan sosialisasi ini kami lebih paham dengan hak dan kewajiban selaku massyarakat disekitar hutan sehingga harapannya masyarakat dapat manfaat dan yang terpenting adalah hutan lestari masyarakat sejahtera,” pungkas Amugi. (Kom-PHT/BWB/Cdr)
Editor:Lra
Copyright©2025