BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (24/02/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Raya terdiri dari, Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat dan Banyuwangi Utara bersama lembaga hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi, melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama/Memorandum of Understanding (MoU), dalam hal hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang diselenggarakan di Dakon Resto Banyuwangi, pada Senin (24/02).
Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo usai melakukan penandatanganan menyampaikan, sinergi dan kerjasama dengan Kejari yang merupakan Lembaga Hukum Negara ini adalah keharusan bagi kita dalam rangka penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun dan dalam pelaksanaannya kita bersama melakukan kolaborasi dengan Kejari yang tertuang dalam MoU. Ini adalah bentuk konsistensi kita selaku rimbawan dalam pengelolaan hutan yang mengedepankan sinergi dengan stakeholder dalam implementasi pengelolaan hutan menuju hutan lestari dan masyarakat sejahtera, ungkapnya.
Wahyu menambahkan sedangkan ruang lingkup kesepakatan ini adalah bidang Datun meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan hukum lainya. Dengan adanya MoU Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini diharapkan semua pihak dapat saling support, mengontrol serta take and give, sehingga tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan yakni terwujudnya “Hutan Lestari masyarakat sejahtera”. terang Wahyu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono menyampaikan, terima kasih kepada Perhutani Banyuwangi Raya atas sinergi dan kerjasamanya yang baik selama ini, dan kami siap membantu dalam upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun baik di dalam dan di luar pengadilan serta berharap kemitraan yang baik ini tetap berkelanjutan kedepannya, harapnya.
Suhardjono menambahkan bahwa dengan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Perhutani Banyuwangi Raya dengan Kejari Banyuwangi bisa menjadi landasan/payung hukum kita selaku Lembaga Penegak Hukum Negara menindaklanjuti dengan cara Pemberian bantuan hukum, Pertimbangan hukum dan Tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh Perhutani Banyuwangi Raya, pungkasnya. (Kom-PHT/Bws/Dik)
Editor:Lra
Copyright©2025