MADURA, PERHUTANI (04/03/2025) | Guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah aktivitas yang dapat merusak kawasan hutan negara, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura mengambil langkah preventif dengan memasang plang larangan di sejumlah titik strategis, seperti di petak 63 Desa Tanjung dan petak 64 Desa Majungan. Kedua lokasi tersebut termasuk dalam kelas hutan lindung (HL) di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pamekasan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur, pada Selasa (04/03).

Kepala Perhutani KPH Madura, Akhmad Faizal, menyampaikan bahwa pemasangan plang larangan ini merupakan upaya konkret untuk mencegah eksploitasi ilegal yang dapat merusak ekosistem hutan. “Langkah ini bukan hanya sebagai tanda peringatan, tetapi juga bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan serta dampak negatif dari eksploitasi ilegal. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan,” tuturnya.

Mendukung inisiatif ini, Kepala Desa Majungan, Subahnan, menyatakan bahwa pemasangan plang larangan merupakan langkah positif dalam meningkatkan sinergi antara Perhutani dan pemerintah desa. “Kami sangat mendukung kegiatan ini karena dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas-batas pengelolaan lahan antara desa dan Perhutani. Dengan demikian, sinkronisasi di kedua belah pihak dapat terwujud dan kelestarian hutan tetap terjaga,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah desa siap bersinergi dengan Perhutani dalam memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat terkait pentingnya kelestarian hutan. “Kami berharap hubungan baik ini terus terjaga dan komunikasi antara Perhutani serta pemerintah desa semakin erat demi menjaga keseimbangan ekosistem hutan,” tutupnya.

Melalui langkah-langkah ini, Perhutani KPH Madura terus berupaya meningkatkan pengawasan dan perlindungan kawasan hutan, sekaligus memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan guna memastikan kelestarian sumber daya hutan bagi generasi mendatang. (Kom-PHT/Mdr/Jep)

Editor:Lra
Copyright©2025