MANTINGAN, PERHUTANI (16/04/2025) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan hadiri Undangan dari Pemerintahan Kabupaten Blora perihal Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Blora, Rabu (16/04).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Kepala Bapperida Blora, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, segenap Camat Kabupaten Blora, segenap Administratur se-Blora Raya serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Utama Tata Batas dan Penggunaan Kawasan Hutan Departemen Perencanaan Divre Jateng, Dwi Eny Astuti menjelaskan Kabupaten Blora pada tahun 2023 telah mengusulkan PPTPKH seluas 83,1128 Ha yang kemudian disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2024 seluas 46,76 Ha.

“Dalam mengajukan PPTPKH di Kabupaten Blora harus dapat memfilter dan fokus pada lokasi-lokasi yang memang layak untuk diajukan, diantaranya pada lokasi yang sudah dikuasai paling singkat minimal 5 tahun oleh masyarakat baik itu digunakan dalam bentuk Pemukiman, Sekolahan, Lapangan, Pemakaman dan lain sebagainya,” jelasnya.

Administratur KPH Mantingan melalui Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan menyebutkan di wilayah KPH Mantingan terdapat 7 lokasi yang diajukan PPTPKH untuk kegiatan Fasilitas Umum diantaranya untuk Lapangan Voly, Jalan, Pemukiman dan Makam.

Sementara itu Kepala Bapperida Kabupaten Blora, A Mahbub Djunaidi berharap proses PPTPKH dapat diajukan secepatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Kami berharap agar proses penyelesaian penguasaan tanah hutan di kabupaten Blora bisa cepat dilaksanakan demi kepentingan dan kebaikan bersama,” tutupnya. (Kom-PHT/Mnt/Jyo)

Editor: Tri

Copyright © 2025