MANTINGAN, PERHUTANI (22/04/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama dengan Polsek Japah berikan pembinaan kepada Petani Hutan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalinanas, Selasa (22/04).

Turut hadir dalam kegiatan Kepala BKPH Kalinanas, segenap Tim Kemitraan KPH Mantingan, segenap Kepala RPH wilayah BKPH Kalinanas, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Kalinanas, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Urip dan Petani Hutan Petak 18 wilayah RPH Kedungbacin BKPH Kalinanas.

Administratur KPH Mantingan melalui Kepala BKPH Kalinanas, Suroto mengatakan untuk mendukung program ketahanan pangan gula yang dicanangkan Pemerintah dan untuk menghindari konflik di petak 18, para petani hutan diarahkan untuk membuat permohonan kerjasama kemitraan kehutanan. “Masyarakat bisa menggarap petak 18 dan ditanami tebu dengan membuat permohonan kerjasama yang ditujukan kepada Administratur KPH Mantingan agar selanjutnya diteruskan ke Kantor Pusat guna mendapatkan persetujuan, dimana hal tersebut sudah di atur pada Peraturan Direksi No 13/PER/DIR/08/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani,” ujarnya.

Bhabinkamtibmas Desa Kalinanas, Bribka Amin Widoto memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi segala peraturan yang ada. “Kami berharap kepada petani hutan bisa menciptakan suasana yang kondusif dan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan saat melakukan penggarapan lahan di dalam kawasan hutan,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua LMDH Sumber Urip, Sukardi mengatakan dirinya bersama dengan masyarakat lainnya akan selalu mendukung program dan arahan dari Perhutani. “Secepatnya kami akan membuat permohonan kerjasama kemitraan kehutanan, kami berharap semoga Perhutani bersedia memfasilitasi dan melakukan pendampingan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mnt/Joy)

Editor: Tri

Copyright © 2025