PURWAKARTA, PERHUTANI (25/04/2025) | Dalam rangka mendukung legalitas pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta turut menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan terkait PTSL, khususnya untuk lokasi-lokasi yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan wilayah Subang, yang merupakan lahan Perhutani. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Cimayasari, pada Senin (22/04).
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Administratur KPH Purwakarta, Mulyana Kurniawan, didampingi oleh KSS Hukum, Kepatuhan & Komunikasi Perusahaan, Martogi Panjaitan, Asper BKPH Cipendeuy, Alfi Ahmad Muntaqo beserta jajaran. Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Hermawan, Kanit Harda Polres Subang, Ipda Tandang Primadi, Kepala Desa Cimayasari, Arnalim Suryaningrat, beserta perangkat desa.
Dalam sambutannya, Wakil Administratur KPH Purwakarta, Mulyana Kurniawan, menyampaikan bahwa Perhutani mendukung sepenuhnya kelancaran dan legalitas pelaksanaan Program PTSL, yang dinilai sebagai program strategis dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Program ini sangat mulia karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Perhutani selalu siap untuk memberikan pendampingan, khususnya dalam proses pengecekan dan pengukuran batas wilayah administratif desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Hermawan, menjelaskan bahwa PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan menyeluruh terhadap seluruh objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau kelurahan.
“Syarat pengajuan PTSL antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan SPPT. Biaya sertifikasi ditanggung melalui subsidi APBN. Setelah sosialisasi ini, tim akan mulai melakukan pengukuran seluruh bidang tanah di desa. Kami berharap tidak ada lagi upaya pensertifikatan atas kawasan hutan negara oleh masyarakat. Semoga sosialisasi ini dapat diterima dengan baik dan masyarakat semakin memahami proses serta ketentuan pensertifikatan tanah,” pungkasnya. (Kom-PHT/PWK/MP)
Editor: EM
Copyright © 2025