JAKARTA, PERHUTANI (1/3/2018) | Direktur Operasi Perum Perhutani, Hari Priyanto mendampingi Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani dalam pemasangan plang di kawasan lindung yang masuk wilayah administratif Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Babakan Madang yang sejak tahun 2000 diklaim oleh pihak yang ingin menguasai kawasan seluas 368 ha pada Kamis(1/3).
Pemasangan plang ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap klaim penguasaan kawasan hutan oleh pihak yang tidak berhak dan secara sengaja berusaha mengubah fungsi kawasan.
Operasi gabungan ini melibatkan 125 personil yang terdiri dari Perhutani, Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jawa Barat, JPN Kejari Cibinong, Den POM TNI, Polres Bogor dan unsur Forkopimda Pemkab Bogor.
Kegiatan diawali apel persiapan yang dipimpin oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian dilanjutkan perjalanan menuju kawasan yang diklaim, untuk dilakukan pemasangan plang. Sebanyak 7 plang penertiban dipasang, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti kegiatan penyegelan dan pembongkaran bangunan tanpa ijin oleh Satuan Polisi Pamong Praja di kawasan tersebut.
Rasio menjelaskan bahwa fungsi kawasan tersebut adalah untuk melindungi tata air dan konservasi tanah, bila berubah dapat menyebabkan bencana ekologis. “Upaya hari ini adalah untuk penyelamatan kawasan hutan dan penyelamatan aset negara” ujar Rasio.
“Dalam upaya pengembalian fungsi kawasan hutan, pasca dilakukannya pemasangan plang, Perum Perhutani akan melakukan kegiatan reboisasi yang melibatkan masyarakat desa hutan melalui program kemitraan kehutanan” tambah Hari. (Kom-PHT/PR/2018/III-7)