ANTARANEWS.COM (18/03/2019) | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit bersama Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni dan Administratur Perhutani KPH Semarang Anton Fadjar Agung Susetyo di Kantor KPH Perhutani Semarang, Senin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menjelaskan penandatanganan MoU dengan Perhutani KPH Semarang tersebut merupakan tindaklanjut dari regulasi yang sudah ada untuk melindungi masyarakat yang bekerja di sekitar hutan.
“Para karyawan atau pegawai Perhutani sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan empat program yakni JKK, JKM, JHT, dan Pensiun. Untuk MoU ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di sekitar hutan,” katanya.
Imron Fatoni menegaskan ada banyak manfaat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan premi Rp16.800, pekerja sudah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja (saat kerja, berangkat, dan pulang kerja) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Jika terjadi kecelakaan kerja, maka biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. Bahkan ada santunan sementara tidak mampu bekerja untuk enam bulan pertama sebesar 100 persen dari upah, enam bulan kedua sebesar 75 persen dari upah, enam bulan ketiga dan seterusnya 50 persen dari upah. Selain itu ada juga santunan cacat sebagian anatomis dan cacat sebagian fungsi, serta cacat total tetap,” katanya.
Sementara jika menyebabkan hingga meninggal dunia, akan ada santunan 48 kali dari penghasilan serta beasiswa pendidikan sampai kuliah untuk dua anak, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap bisa bertahan hidup serta sekolah.
Selain kecelakaan kerja, tambah Imron, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dengan sebab apa pun baik itu sakit atau lainnya, akan mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta (hasil revisi akan ada peningkatan santunan menjadi Rp42 juta).
Dalam kesempatan tersebut Administratur Perhutani KPH Semarang Anton Fadjar Agung Susetyo menyebutkan ada 52 Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang tersebar di lima kabupaten/kota yang berada di bawah Perhutani KPH Semarang yakni Kota Semarang (dua LMDH), Kabupaten Semarang (23 LMDH), Kabupaten Demak (empat LMDH), Kabupaten Boyolali (satu LMDH), dan Kabupaten Grobogan (32 LMDH).
Anton mengakui ada banyak risiko yang dihadapi masyarakat sekitar hutan seperti tertimpa pohon pada saat menebang pohon, terpeleset saat memikul kayu, dan risiko lainnya yang terjadi pada saat di hutan.
“Kami melihat dengan iuran yang terjangkau Rp16.800, tetapi ada banyak manfaat yang diperoleh pekerja. Pekerja menjadi terlindungi. Oleh karena itu, setelah penandatangan MoU ini, kami akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh LMDH,” katanya.
Sosialisasi terhadap 52 LMDH tersebut, tambah Anton, akan dibagi menjadi dua tempat yakni di Kantor Asisten Perhutani (Asper) Jembolo Selatan di daerah Karangjati (Bagian Kesatuan Pemangku Hutan/BKPH Penggaron; BKPH Barang, dan BKPH Tanggung) serta dilakukan di Asper Kedung Jati ( BKPH Kedung Jati, BKPH Jembolo Utara, BKPH Padas, dan BKPH Manggar).
“Kami berhadap dalam waktu dua minggu ini seluruh LMDH sudah mendapatkan penjelasan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga awal bulan depan sudah dapat menjadi peserta. Jadi semakin cepat mereka terlindungi,” demikian Anton Fadjar Agung Susetyo.
Sumber : antaranews.com
Tanggal : 18 Maret 2019