LAWU DS, PERHUTANI (25/06/2019) | Dalam rangka percepatan kegiatan Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) melakukan bimbingan kepada empat perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang sudah berproses untuk memperoleh Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) yang dilaksanakan di Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Minggu (23/06).
Pembimbingan (coaching clinic) tersebut dihadiri oleh sekitar 784 orang terdiri dari anggota LMDH Giri Tentrem, LMDH Ngudiwono, LMDH Wana Mulya, dan LMDH Mulyasari. Acara itu juga dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Sambirejo, Kades Giri Kerto, Kades Ngrendeng dan Kades Pandansari termasuk perwakilan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Ngawi.
Dalam kegiatan tersebut peserta mendapatkan materi berupa kegiatan klarifikasi dan penyesuaian data usulan IPHPS dan Kulin KK yang sedang berproses untuk verifikasi administrasi serta rencana tindak lanjut yang di buka oleh Kementrian LHK yang diwakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Pada Pusat Pelatihan Masyarakat dan Pengembangan Generasi, Fery Huston.
Fery Huston menyatakan bahwa kegiatan coaching clinic dilaksanakan untuk mengklarifikasi data lebih detail dalam melakukan verifikasi terhadap adanya persoalan perbedaan data antara Kementerian LHK, Perhutani dan Pokja PPS. “Dengan mempertemukan langsung para pihak terkait yaitu seperti Kepala Desa, LMDH dan Perhutani bisa dilakukan verifikasi secara langsung”, katanya.
Dalam kesempatan yang sama Administrtur Perhutani KPH Lawu Ds, Asep Dedi Mulyadi menyampikan apresiasi terhadap kegiatan verifikasi yang dilakukan terhadap LMDH sebagai mitra kerjanya. Menurut dia di kabupaten Ngawi ada empat LMDH yang keseluruhan memiliki wengkon dengan luas 388,2 ha.
“Dengan mendapatkan Kulin KK nantinya LMDH akan mendapat perlindungan hukum dan penguatan hukum dalam mengelola lahan hutan Perhutani. Saya berharap kedepan LMDH bisa bersinergi lebih baik lagi dalam tanggung jawab pengarapan lahan di bawah tegakan”, Ujar Asep.
Kepala Desa Sambirejo, Susilo yang mewakili Kades lainnya menyampaikan keinginannya agar proses penerbitan Surat Keputusan Pengajuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dapat dipercepat karena sangat ditunggu oleh masyarakat sebagai bentuk pengakuan keberadaan LMDH. (Kom-PHT/LawuDs/Arf)
Editor : Ywn
Copyright©2019