GARUT, PERHUTANI (25/07/2019) | Guna mengantisipasi permasalahan di bidang hukum dalam kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut melakukan penandatanganan MoU bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (24/07).

Penandatangan kerjasama ini disaksikan oleh Wakil Kepala Divisi Regional Jabar Banten (Divre Janten) Amas Wijaya, segenap jajaran manajemen KPH Garut, segenap Asisten Perhutani (Asper) dan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) di wilayah KPH Garut.

Administratur KPH Garut, Nugraha menyambut baik kerjasama yang merupakan tindak lanjut dari MoU antara Divisi Regional Jawa Barat dan Banten dengan Kejaksaan Negeri Jawa Barat. Ia mengatakan hal ini dilakukan untuk menangani berbagai persoalan yang berkaitan masalah hukum terkait pengelolaan hutan di wilayah KPH Garut dan untuk memperkuat hubungan baik diantara kedua belah pihak.

“Sengketa lahan dan persoalan lain yang mungkin terjadi dalam kawasan hutan tidak semuanya bisa Perhutani tangani sendiri, untuk itu kami perlu pendampingan dari Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar mengatakan bahwa kerjasama dilaksanakan kerena selama ini sebagian besar permasalahan keamanan pengelolaan hutan banyak berkaitan dengan aturan hukum.

“Sseandainya ada permasalahan hukum terkait aset-aset negara kami siap untuk menyelesaikannya, ada lima pelayanan di bidang perdata umum yaitu :  Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum dan Pelayanan Hukum. Dengan dilaksanakannya kerjasama antara Perhutani KPH Garut dengan Kejaksaan Negeri Garut maka hal-hal yang berkaitan dengan hukum lebih gampang dalam koordinasi,” ungkapnya. (Kom-PHT/Grt/Ee)

 
Editor : Ywn
Copyright©2019