JEMBER, PERHUTANI (31/07/2019) | Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kehutanan (BPSKL) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) memberikan sosialisasi dan fasilitasi terbentuknya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) bagi kelompok masyarakat desa hutan yang sudah mendapat surat Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK), yang dilaksanakan di Jember, Selasa (30/7).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Perum Perhutani KPH Jember dan diikuti sebanyak 20 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Turut hadir dalam acara Administratur Perhutani KPH Jember Rukman Supriatna, Kepala BPSKL Ojom Somantri, Kepala BPDASHL Brantas Sampean Agus Purwadyo, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Jember Widjiyanto dan Kepala Dinas Terkait, serta perwakilan Camat dan Kepala Desa sekitar Hutan di Kabupaten Jember.
Dalam paparannya Kepala BPSKL Jabalnusra Ojom Somantri menjelaskan, bahwa kelompok perhutanan sosial perlu membentuk KUPS untuk mempermudah akses memperoleh dukungan negara yang bersifat materiil seperti sarpra pengelolaan produksi dari hulu dan hilir.
Menurut Ojom ada empat langkah untuk memfasilitasi pengembangan usaha Perhutanan Sosial yakni, pertama penyusunan rencana (RP/RKU/RPHD dan RKT), kedua Pengembangan Kelembagaan, ketiga peningkatan nilai produksi hasil hutan dan jasa lingkungan dan terakhir, penguatan kewirausahaan.
Administratur Perhutani KPH Jember, Rukman Supriatna pada paparannya menjelaskan bahwa dalam pengurusan Kulin KK tidak ada biaya sepersen pun kecuali meterai pada saat memberikan pernyataan atas lahan tanah hutan yang diusulkan.
Rukman menambahkan bahwa SK Kulin KK itu bukan bukti kepemilikan tanah hutan melainkan pengakuan dan perlindungan atas kerjasama pengelolaan hutan antara Kelompok masyarakat dengan Perhutani.
Pada pembentukan KUPS yang dikemas dengan diskusi tersebut memberikan semangat kepada kelompok masyarakat desa hutan yang hadir dengan membentuk embrio KUPS yang membidangi agroforestry, hasil hutan bukan kayu (HHBK), pembibitan tanaman hutan dan jasa lingkungan. (Kom-PHT/Jbr/Ags)
Editor : Ywn
Copyright©2019