Untuk mengantisipasi permasalahan hukum yang mungkin terjadi, Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kendal dan KPH Kedu Utara menandatangi MoU kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kendal.
Hal itu untuk menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan masalah hukum, terkait pengelolaan hutan di wilayah KPH Kendal.
Kerja sama keduanya diperkuat dengan penandatanganan kerja sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perum Perhutani KPH Kendal, KPH Kedu Utara dengan Kejaksaan Negeri Kendal di Kantor Kejaksaan Negeri, Rabu (27/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Sarjono Turin, SH,MH rnengatakan, kerja sarna dilakukan karena se1ama ini banyak permasalahan keamanan pengelolaan hutan di Perum Perhutani yang berkaitan dengan aturan hukum.
“Salah satu fungsi kejaksaan, adalah sebagai pengacam negara. Di mana jika ada permasalahan hukum terkait aset-aset negara serta kekayaan negara, kami akan rnembantu menyelesaikannya,” ujar mantan jaksa KPK yang pernah menangani beberapa kasus korupsi ini.
Ditambahkan, selama ini yang diketahui masyarakat tugas jaksa hanya berperan sebagi penuntut dalam kasus pidana umum.
Namun sebenarnya ada tugas lain dari Kejaksaan yang berbubungan dengan hukum perdata dan tata usaha negara. Tugas Kejaksaan adalah pengacara negara. “Kami mempunyai fungsi ganda. Selain sebagai penuntut, dalarn kondisi tertentu juga sebagai pengacara negara,” katanya
Kajari berharap, permasalahan yang mungkin teljadi seperti sengketa lahan atau kasus illegal logging bisa diantisipasi.
“Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum jika Perhutani mengalami permasalahan hukum. Khususnya permasalahan perdata dan tata usaha negara,” kata Sarjono Turin.
Relatif Kecil
Sementara itu Administrasi (Adm) Perum Perhutani KPH Kendal Ir Hendrat Suhamantono menyambut baik kerja sarna ini. Menurutnya, kerja sarna dengan Kejaksaan Negeri Kendal merupakan kelanjutan dati MoU antara Unit I Perhutani Jawa Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Sengketa lahan di KPH Kendal relatif kecil. Akan tetapi banyak persoalan yang bersinggungan dengan hukum danbarus diantisipasi. Tidak semuanya bisa kami selesaikan sendiri. Untuk itu kami melaksanakan kerja sarna dengan Kejaksaan,” ujar Hendrat.
Setelah terjadi kesepakatan kerja sarna, pihaknya siap berkoordinasi dengan Kejaksaan terhadap permasalahan hukum. Keterlibatan Perum Perhutani KPH Kedu Utara dalam penandatangan MoU, karena ada sekitar 2.000 hektare hutan yang ada di Kecarnatan Singorojo, rnerupakan kawasan hutan wilayah KPH Kedu Utara.
“Luas hutan yang ada di KPH Kendal ada 20.300 hektare. 13.000 hektare ada di Kabupaten Kendal. Sudah barang tentu permasalahan-permasalahan hukum akan selalu ada,” paparnya(H71-14)
Nama Media : SUARA MERDEKA
Tanggal : Kamis, 28 April 2011 hal G
TONE : POSITIVE