MADIUN, PERHUTANI (26/7/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun telah menyelesaikan proses audit sertifikasi Forest Stewardship Council Forest Management (FSC-FM) yang dilakukan oleh PT SGS Indonesia. Audit ini berlangsung selama dua hari, dari Rabu hingga Kamis (24-25/7), di Madiun.

Empat auditor PT SGS Indonesia, yaitu Andri Pradhika Wicaksono, Zainal Abidin, Resi Jasintaanisa, dan Fourry Meilano, memulai audit di Kantor KPH Madiun, Jl. Rimba Mulya No.6 Madiun, pada hari pertama. Selanjutnya, audit dilanjutkan ke lapangan dengan kunjungan ke beberapa Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) seperti Mojorayung, Ngadirejo, Dungus, Brumbun, dan Sukun. Tim KPH Madiun berkomitmen menunjukkan performa terbaik selama audit, baik dalam pemenuhan dokumen maupun pendampingan di lapangan.

Kepala KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, menyatakan bahwa Sertifikat FSC-FM merupakan pengakuan internasional terhadap pengelolaan hutan lestari yang diterapkan oleh Perum Perhutani. Sertifikat ini menegaskan bahwa kayu yang diproduksi berasal dari hutan yang dikelola sesuai dengan prinsip kelestarian produksi, sosial, dan lingkungan.

“Perjalanan Perhutani untuk mendapatkan sertifikat ini sangat panjang, dan penting bagi kita untuk mempertahankannya. Kita harus konsisten menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan. Semoga kita mendapatkan hasil terbaik,” harapnya.

Andri Pradhika Wicaksono, selaku Leader Auditor, menjelaskan bahwa audit mencakup 10 prinsip yang masing-masing terbagi dalam kriteria dan indikator. Hasil penilaian akhir akan diumumkan setelah seluruh KPH sampel di Perum Perhutani selesai diaudit. “Proses audit masih panjang dan mungkin baru selesai pada akhir Agustus 2024 untuk seluruh Perhutani. Mudah-mudahan, semua bisa mendapatkan hasil yang memuaskan,” tuturnya.

Sebagai tambahan, Audit FSC-FM (Forest Stewardship Council Forest Management) adalah proses penilaian yang dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan mematuhi standar internasional yang ditetapkan oleh Forest Stewardship Council (FSC). Tujuan dari audit ini adalah untuk menilai apakah suatu pengelolaan hutan memenuhi prinsip dan kriteria FSC untuk pengelolaan hutan yang lestari.(Kom-PHT/Mdn/Adl)

Editor:Lra
Copyright©2024