MANTINGAN, PERHUTANI (16/01/2021) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Rejeki Desa Jukung, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang memasang plang / papan petunjuk di hutan petak pangkuannya. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Jukung, Sutrisno, Sabtu (16/01).

Papan petunjuk yang dipasang terdiri dari berbagai informasi, diantaranya larangan berburu, nama kawasan, nama situs, serta berbagai informasi penting lainnya yang dapat memberi petunjuk bagi masyarakat luar daerah Kabupaten Rembang ataupun orang yang masuk kawasan hutan agar tidak tersesat dan menghormati peraturan demi menjaga kelestarian lingkungan.

Administratur KPH Mantingan, Widodo Budi Santoso lewat Kepala Seksi Kelola Sumber Daya Hutan (SDH), Sumarto berpesan kepada masyarakat di petak pangkuan hutan desa Jukung untuk turut menjaga kawasan hutan.

“Papan petunjuk ini selain memberi peringatan kepada semua orang yang masuk kawasan hutan agar berhati-hati, juga menjadi penanda area kawasan pangkuan LMDH,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LMDH Sumber Rejeki, Zaennudin mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang telah membantu dan memfasilitasi LMDH dalam pembuatan dan pemasangan papan petunjuk. Selama ini pihaknya sudah berupaya untuk menjaga kelestarian Flora dan Fauna di hutan Kawasan Desa Jukung agar tidak punah. Terdapat banyak satwa yang dilindungi seperti burung merak, ayam alas, dan lainnya sehingga dilarang keras untuk memburu mereka.

“Kami sudah membuat beberapa papan petunjuk dan larangan di dalam hutan petak pangkuan kami agar para pemburu paham bahwa banyak hewan yang dilindungi. Bersama Perhutani kami mendukung agar kawasan hutan tetap terjaga keamanannya dan para pemburu liar tidak akan merusak keseimbangan ekologi khususnya di kawasan hutan Jukung” jelasnya. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor : Ywn
Copyright©2021