KOTABARU, INHUTANI II (26/02/2021) | Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dari kebakaran hutan, PT Inhutani II menggelar Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Laut Sebuku (PLS) di Desa Semaras, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (23/2).

Apel siaga tersebut juga merupakan bentuk kesiapan PT Inhutani II dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.

Manager Unit Managemet Karet, Karsun menuturkan bahwa PT Inhutani II memiliki personil Dalkarhutla yang dikenal dengan sebutan “BiAWAK” atau “Brigade Api Wilayah Kalimantan Selatan” dan sudah terlatih serta memiliki sertifikasi penanganan dalkarhutla. Ia yakin mereka sudah siap untuk penanganan karhutla apabila terjadi sewaktu-waktu.

“Tim BiAWAK kami sudah terlatih dan ditunjang dengan perlengkapan dalkar sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  No. 32 tahun 2016.” ujarnya.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Pulau Laut Sebuku (KPH PLS), Dewi Wulandari mengatakan bahwa kegiatan persiapan Karhutla merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada 22 Februari 2021. Ia menjelaskan perlu dilaksanakannya sinergi antara KPH PLS dengan PT Inhutani II.

“Adapun poin-poin yang perlu diperhatikan antara lain; melakukan persiapan dini pemeriksaan kelengkapan sarana prasarana dalkarhutla baik yang manual maupun portable; berkoordinasi dengan aparat terkait dalam rangka penyelesaian dalkarhutla; meningkatkan keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM) pengendalian karhutla; mengadakan sosialisasi dan publikasi melalui melalui media cetak maupun elektronik dengan pembuatan rambu larangan, spanduk, booklet leaflet dan pamflet; dan yang terpenting melakukan pengecekan hotspot sedini mungkin.” terangnya.

Terdapat 6 (enam) arahan pencegahan karhutla dari Presiden Joko Widodo yaitu 1. Prioritaskan upaya pencegahan; 2. Infrastruktur monitoring harus sampai bawah; 3. Perlu mencari solusi permanen; 4. Penataan ekosistem gambut dalam Kawasan Hidrologi Gambut harus terus dilanjutkan; 5. Jangan biarkan api membara; dan 6. Langkah penegakan hukum. (Kom-IHT2/DI)

Editor : Ywn
Copyright©2021