Mengaku kesal dan merasa dipojokkan, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan  Pemangku Hutan (BKPH) Haurgeulis Nanang Hilman mengancam akan menutup lahan tumpangsari serta akan mengeluarkan penggarap yang mbalelo.
Kekesalan ini menurutnya karena pemyataan yang disampaikan oleh sejumlah penggarap lahan tumpangsari di wilayah  kawasan hutan Haurgeulis tidak relevan dengan perjanjian  kerja sama (PKS) yang dibuat  antara pihak Perhutani dengan para penggarap. Pemyataan penggarap terkesan ada pihak yang mengondisikan dan  memojokkan pihak Perhutani.
Nanang menjelaskan, dalam PKS antara Perhutani dengan  penggarap lahan tumpangsari,  tidak ada klausul soal pembiayaan olah tanah dan olah tanarn padi harus ditanggung pihak Perhutani. Yang ada, penggarap berhak dan berkewajiban  memelihara dan menjaga kawasan hutan tersebut sesuai  fungsinya, mempertahankan lebar jalur atau guludan (pesemaian) , dan tanarnan kayu putih, hingga keberhasilan tanaman itu mencapai angka lebih 95 persen. Klausul lainnya, membantu proses pemetikan daun kayu putih apabila  kegiatan pemetikan daun kayu  putih dilaksanakan oleh pihak  Perhutani.
Pihak penggarap pun berkewajiban mencegah terjadinya  wiwilan atau perempelan batang  atau daun kayu putih pada lokasi yang dikerjakan serta berusaha mencegah dan menghindari kerusakan tanaman dari bahaya kebakaran, hewan ternak, dan hal lainnya yang berkaitan dengan rusaknya lahan dan tanam itu.
Pada praktiknya, masih jauh  dari harapan pihak Perhutani,  karena hanya berkisar 50 sampai 60 persen saja mereka peduli pada tanaman kayu putih.  “Kebanyakan penggarap, setelah  tanarn ditinggal begitu saja apalagi jika musim kemarau terkesan jelas melalaikan kewajibannya,” kesal Nanang. (ck-l04)
Nama Media : PELITA
Tanggal       : Jumat, 27 Mei 2011, Hal. 11
TONE           : POSITIVE