Tak gampang bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa keuangan BUMN. Padahal, BPK diamanatkan untuk menelisik keuangan BUMN. Penyebabnya, banyak. BPK kekurangan tenaga untuk memeriksa BUMN yang jumlahnya di atas 147. Selain itu, sebagian besar BUMN merasa telah menggunakan kantor akuntan publik berdasarkan UU Perseroan Terbatas. Tak hanya itu, dana BPK untuk menelisik keuangan BUMN juga cekak.
Kesulitan itu coba diurai. Caranya, BPK bisa mengakses data laporan keuangan BUMN. Awal Juni lalu, BPK menjalin kerjasama dengan 32 BUMN mengenai cara mengakses data. BUMN tersebut adalah PTPN I – XIV, PT RNI, PT Pupuk sriwidjaja, Perum Perhutani, PT Inhutani I – V, PT Perikanan Nusantara, Perum Rasarana Perikanan Samudra, PT Sang Hyang Seri, PT Pertani, Perum Bulog, Perum Jasa Tirta I dan II, PT Berdikari, PT Semen Gresik, dan PT Saran Multi Infrastruktur.
Nah, dalam kesepakatan ini, BPK dan BUMN akan menggabungkan data antara data BPK dan data e-Audit.
Sebenarnya, kerjasama yang dibangun BPK tak hanya dengan BUMN saja, melainkan dengan seluruh kementerian, lembaga pemerintah dan pemerintah daerah. Mereka juga menandatangani nota kesepahaman mengenai penerapan e-Audit dalam pengelolaan keuangan negara dengan BPK.
“Jadi, dalam kurun waktu yang tidak lama lagi, kita mengharapkan BPK sudah link match dengan kementerian, lembaga, BUMN dan pemda tersebut,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo.
Pembentukan e-Audit, sesuai kesepakatan dari pimpinan lembaga negara dalam rangka membentuk pusat data BPK dengan memanfaatkan kemajuan information communication technology (ICT). Sistem ini bersifat link match dalam kerangka membangun tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan dan akuntabel.
Kesepakatan bersama tersebut bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan akses oleh BPK atas data BUMN. Melainkan, mengatur mengenai cara untuk mengakses data. Selain itu, sistem e-Audit ini lebih menitikberatkan pada tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terhadap auditee atau lembaga-lembaga yang mengelola uang negara yang merupakan objek pemeriksaan BPK.
Secara garis besar, e-Audit ini menggambarkan sebuah mekanisme pemeriksaan secara elektronik dengan koneksi dari dan ke lembaga-lembaga auditee. Data ataupun informasi dari auditee yang berbentuk file data komputer dan terhubung langsung dengan jaringan internet bisa diakses secara online dan real-time oleh para pemeriksa BPK.
Pemeriksa BPK dapat melakukan akses data pihak yang diperiksa melalui sistem informasi. Dengan cara ini, pemeriksaan BPK akan semakin efisien dan efektif. Waktu yang digunakan pemeriksa di entitas yang diperiksa untuk proses pengumpulan dan pengunduhan data akan dapat berkurang. Hal ini karena sebagian atau bahkan seluruh data sudah bisa diakses dari kantor BPK.
Dengan konsep link and match ini, e-Audit menjadikan pemeriksaan data lebih valid. Data keuangan sebuah instansi, misalnya, akan di-cross check dengan data dari instansi-instansi lain yang mempunyai hubungan terkait dengan penggunaan uang negara, sehingga akan ditemukan apakah data tersebut sama atau tidak.
Proses matching, termasuk menyusun petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, model laporan, standard operating procedure (SOP) sudah dapat diterapkan pada semester dua tahun ini.
MENUJU WORLD CLASS
Melalui nota kesepahaman ini, akan dibentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK dan data e-Audit. Nantinya, BPK dapat melakukan monitoring data keuangan sehingga semakin efektif dan efisien.
Melalui monitoring tersebut diharapkan memberikan manfaat, yaitu mengurangi KKN, mendukung efisiensi dan efektifitas negara, dan mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Dengan adanya pusat data tersebut, bisa meminimalkan kontak langsung pemeriksa BPK dan pejabat entitas yang diperiksa. Data yang sudah ada dapat dianalisis tanpa harus meminta secara fisik atau langsung kepada pejabat entitas yang diperiksa. Dengan data yang sudah ada di BPK dan telah dianalisis, pemeriksa akan lebih fokus pemeriksaannya di lapangan. Selain itu, pemeriksa dapat memanfaatkan efisiensi waktu pemerolehan data tersebut dengan memperluas cakupan pemeriksaan.
“Tentunya kita berharap melalui nota kesepahaman ini, kita dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” ujar mantan Dirjen pajak ini.
Dengan cara ini, monitoring keuangan negara akan semakin kuat dan pemeriksaan BPK akan semakin efisien dan efektif. Hadi mengharapkan, melalui monitoring tersebut akan memberikan manfaat bisa mengurangi KKN secara sistemik, mendukung optimalisasi penerimaan negara serta mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara. Apabila insiatif BPK tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud.
Menteri BUMN Mustafa Abubakar menambahkan, ada 147 BUMN yang akan bekerja sama dengan BPK. Artinya, tinggal enam lagi, termasuk SMI dan PII yang merupakan badan usaha di bawah Menteri Keuangan. “Ini merupakan rangkaian MoU BUMN dengan BPK. Transparansi dalam bidang keuangan sangat penting bagi BUMN dalam rangka mewujudkan Good Corvorate Governance (GCG),” kata dia.
Ke depan, kerjasama ini bisa memacu kinerja BUMN menjadi lebih baik. Sehingga akan mempercepat proses BUMN menjadi world class company. Hingga Juni, tercatat sudah 141 BUMN yang melakukan MoU dengan BPK.
Nama Media : BUMN TRACK No. 48
Tanggal       : TAHUN V JULI 2011, Hal. 38 – 39
Penulis        : Julianto
TONE           : NETRAL