TASIKMALAYA, PERHUTANI  (24/03/2020) | Dalam upaya pencegahan penyebaran dan penanggulangan Covid-19 atau virus corona, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya melakukan penutupan sementara seluruh obyek wisata yang dikelola mulai tanggal 25 Maret 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, Selasa (24/03).

Kebijakan penutupan sementara ini tertuang dalam surat Administratur KPH Tasikmalaya No. 0092/043.7/TSM/DIVRE JANTEN/2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Penutupan Sementara Objek Wisata Lingkup KPH Tasikmalaya Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Administratur KPH Tasikmalaya, Benny Suko Triatmoko mempertimbangkan situasi Nasional terkait dengan cepatnya penyebaran virus Covid-19, oleh karena itu Perhutani mengeluarkan surat penutupan sementara seluruh obyek wisata dan mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas.

Ia menjelaskan beberapa upaya yang akan dilakukan di lokasi wisata diantaranya sosialisasi kepada Mitra, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan pengunjung, pemasangan spanduk pemberitahuan penutupan sementara, melakukan piket, pembersihan dan perbaikan sarana prasarana dengan melibatkan Mitra dan LMDH, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Menurut Benny penutupan sementara ini merupakan jalan terbaik untuk mengurangi dampak dari pandemi covid-19 atau corona agar masyarakat merasa terlindungi dan terayomi oleh pemerintah.

“Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempersiapkan berbagai kebijakan dan langkah baru untuk mengurangi dan menangani dampak pandemi Covid-19 bagi pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Perhutani mengambil kebijakan ini sebagai upaya antisipasi Covid-19.” pungkasnya. (Kom-PHT/Tsk/AH)

Editor : Ywn
Copyright©2020