BANTEN, PERHUTANI (30/03/2020) | Untuk mencegah resiko penularan infeksi penyakit Virus Corona-19 (Covid-19), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten melakukan penutupan sementara seluruh lokasi wisata terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, Senin (30/3).

Kebijakan penutupan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten nomor : 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten tanggal 14 Maret 2020 dan Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Administratur KPH Banten, Isnin Soiban mengatakan langkah ini merupakan bentuk kewaspadaan dan mencegah penyebaran virus covid-19 di sektor wisata yang diupayakan oleh jajaran Perhutani KPH Banten.

“Sebelum ditutup sementara, kami juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) kepada para pengunjung, misalnya dengan menyediakan sarana mencuci tangan dan hand sanitizer serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan tindakan-tindakan lainya,” ujarnya.

Isnin Soiban berharap penyebaran wabah virus corona ini segera bisa ditangani, sehingga wisata KPH Banten bisa dibuka kembali. Untuk pengamanan di wilayah wisata, kami melakukan beberapa tindakan seperti pemberlakukan piket wisata, pembersihan dan penataan sarana prasarana di lokasi wisata. (Kom-PHT/Btn/AJB).

Editor : Ywn
Copyright©2020