Dua orang dibekuk ketika kedapatan mencuri kayu rimba dati Kawasan Hutan Lindung Seloliman, Trawas, Kabupaten Mojokerto, Sellin (23/5). Kini keduanya dimasukkan dalam sel tahanan, sedangkan barang bukti berupa 66 meter kubik kayu rimba disita.
Dua orang yang dibekuk ini adalah Sumadi alias Rengkek (47), warga Dusun Sempur, Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dan Santo alias Slamet (23), warga Gondanglegi, Kecamatan Sutojangu, Blitar. Keduanya dibekuk dalam gelar operasi gabungan antara polisi dan Polhut Perhutani, karena mencuri kayu rimba dati Petak 4B Hutan Lindung Seloliman.
Mereka telah menggergaji dua tonggak kayu rimba. Kayu tersebut kemudian diolah menjadi 39 batang kayu ukuran 4 meter x 12 cm x 6 cm, dan 27 batang kayu ukuran 4 meter x 2 cm x 3 cm. Kapolsek Trawas A.KP Irawan Wicaksono mengatakan, selain mengamankan kayu balok tersebut, polisi juga mengamankan satu gergaji yang digunakan untuk memotong kayu, dan satu buah golok. Sumadi alias Rengkek ini sudah lama menjadi incaran polisi.
Nama Media : SURYA
Tanggal : Selasa, 24 Mei 2011 hal 8
TONE : NETRAL