CIAMIS, PERHUTANI (20/02/2021) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis mendapat kunjungan Dewan Pengawas Perhutani, Noer Fauzi Rachman didampingi Wakil Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Amas Wijaya, Kepala Departemen (Kadep) Perhutanan Sosial (PS) Kantor Pusat, Isnin Soiban, dalam rangka kegiatan Saresehan kegiatan Perhutanan Sosial (PS) dengan Lembaga Masyarakat Desa hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) di lingkup KPH Ciamis, bertempat di wana wisata Situ Mustika, wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Banjar Utara, pada Jumat (19/02).

Noer Fauzi Rachman mengatakan bahwa kunjungannya dalam upaya menjalin silaturahmi dengan LMDH dan KTH serta ingin melihat langsung kemajuan dan perkembangan usaha dari LMDH/KTH di wilayah KPH Ciamis.

“Pemerintah telah menjadikan Perhutanan Sosial sebagai program unggulan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, yang mana Perhutani sudah membentuk Direktorat Perhutanan Sosial untuk menyukseskan implementasi kebijakan PS,” ujarnya.

Noer Fauzi Rachman juga berharap dalam rangka percepatan Perhutanan Sosial, LMDH/KTH harus menjadi Badan Usaha yang mandiri.

“Seluruh kelompok Perhutanan Sosial khususnya yang berada di wilayah KPH Ciamis kedepannya harus menjadi badan usaha yang sejajar dengan badan usaha lainya di bidang kehutanan,” ucapnya.

Sementara itu, Administratur KPH Ciamis, Sukidi berharap dengan adanya program Perhutanan Sosial ini masyarakat khususnya di sekitar hutan lebih meningkat kesejahteraannya.

“Kemajuan Perhutanan Sosial di KPH Ciamis dimana 10 LMDH/KTH telah mendapatkan ijin Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin) KK dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) serta 15 LMDH/KTH masih dalam proses usulan, yang diharapkan segera diverifikasi oleh tim KLHK. Pada tahun 2021 ini sebanyak 25 LMDH/KTH yang sudah dan sedang berproses, serta telah terbentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebanyak 38 LMDH dan yang belum berproses sebanyak 87 LMDH, “pungkasnya. (Kom-PHT/CMS/Bun).

Editor : Ywn

Copyright©2021