RMCO.ID (20/8/2020) |Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Umum (Perum). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2010, Perhutani mempunyai tugas dan wewenang untuk mengelola sumberdaya hutan negara di pulau Jawa dan Madura.

Peran strategis Perhutani adalah mendukung sistem kelestarian lingkungan, sistem sosial budaya, dan sistem perekonomian masyarakat perhutanan.

Dalam mengelola perusahaan, Perhutani menghargai seluruh aturan mandatory dan voluntary guna mencapai visi dan misi perusahaan. Perhutani optimis terhadap keberhasilan masa depan pengelolaan sumberdaya hutan dan lingkungan, berdasarkan kondisi hutan yang ada, kekuatan visi yang ingin dicapai, dan konsistensi penerapan standar internasional pengelolaan hutan sebagai pendukung bisnis yang berkelanjutan.

Pada tahun 2014, pemerintah menerbitkan PP nomor 73 tahun 2014 tentang holding BUMN Kehutanan. Sesuai aturan tersebut, Perum Perhutani ditunjuk sebagai induk peru sahaan holding dengan anak perusahaan meliputi PT Inhutani I, Inhutani II, Inhutani III, Inhutani IV, Inhutani V.

Termasuk di dalamnya PT BUMN Hijau Lestari, Palawi Risorsis dan PT Perhutani Anugerah Kimia.

Pembentukan holding BUMN Kehutanan ditujukan untuk mencapai keunggulan bersaing sebagai worldclass holding company, creating values. Serta berkontribusi untuk kemajuan bangsa, dan mewujudkan profesionalitas BUMN Kehutanan sebagai life support system di Indonesia.

Baca Juga : Trafik Penumpang Bandara Angkasa Pura I Tembus Satu Juta Orang

Pada masa pandemi Covid- 19, Perhutani dengan cepat menyesuaikan kondisi yang penuh dengan tantangan ini. Mulai dari penanganan karyawan dan mitra kerja yang harus tetap sehat dan dapat beraktivitas sesuai situasi pandemi, penjualan produk yang terkendala dengan adanya lockdown di beberapa negara tujuan, sampai obyek wisata andalan yang juga harus ditutup.

Semua jajaran satuan unit kerja yang berada di wilayah Perhutani sudah menjalankan protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah. Seperti wajib pakai masker, sering cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas, melakukan physical distancing dan pengecekan suhu tubuh baik untuk karyawan maupun stakeholder.

Pengaturan waktu kerja sampai saat ini masih menerapkan sistem shifting yakni sebagian bekerja dari rumah/ Work From Home (WFH) dan sebagian bekerja di kantor/ Work From Office (WFO) dengan pembagian jam masuk kerja shift pagi pukul 07.30 s.d 16.30 WIB dan shift siang pukul 10.00 s.d 18.00 WIB.

Untuk memastikan kesehatan seluruh karyawan, outsourcing dan pekerja lainnya, Perhutani menyelenggarakan rapid dan swab test. Baik di kantor pusat, maupun kantor yang berada di daerah. Kegiatan rapid test yang sudah beberapa kali dilakukan ini merupakan salah satu upaya perusahaan, untuk mengetahui kondisi kesehatan karyawan di tengah pandemi covid-19 secara nasional, yang grafik penyebarannya masih menunjukkan tren kenaikan setiap harinya.

Perhatian dan kepedulian Perhutani dalam menghadapi wa bah virus corona ini bukan hanya pada karyawannya saja. Tetapi juga kepada mitra kerja di lapangan melalui Program Bina Lingkungan dan Corporate Social Responsibility (CSR) Perhutani, dengan memberikan bantuan ribuan alat pelindung diri (APD) seperti masker, hand sanitizer, madu, vitamin C dan paket sembako.

Sumber : rmco.id

Tanggal : 20 Agustus 2020